Site icon SumutPos

Yaadil Mengaku Diberhentikan Sepihak Tanpa Pesangon

SURAT: Yaadil Fao Zebua korban pemecatan sepihak oleh PT CPA menunjukkan surat pemberhentian sepihak.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO- Yaadil Fao Zebua, pria berusia 31 tahun, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan PT  CPA (Cahaya Pelita Andika) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, tanpa diberikan pesangon.

Yaadil Fao Zebua menjelaskan, bahwa Ia tinggal di Desa Sijagojago Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan sudah bekerja selama 6 tahun sebelum di pindahkan (mutasi) dari PT BPJ (Bina Pitri Jaya). Kedua perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit ini, merupakan anak perusahaan PT AEP (Anglo Eastern Plantations) grup.

Yaadil yang memiliki dua anak masih balita ini menyebutkan, ihwal dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PT CPA, lantaran keluhan yang dia sampaikan mengenai sistem kerja yang dinilainya tidak efisien, kemudian tempat bermukim yang tidak layak huni kemudian minus sarana air bersih.

“Kerja saya memanen pak, jadi lokasi bekerja itu penuh lumpur dan semak tidak bersih, harus mengeluarkan tenaga ekstra setiap hari, jadi bagaimana bisa dapat banyak hasil panen. Ini juga mempengaruhi upah saya yang semakin berkurang,” ujar Yaadil.

“Setiap hari saya harus mengangkat air jaraknya seratus meter, rumah juga kumuh dan banyak bocornya, itu juga yang saya keluhkan, karena anak-anak saya masih balita tapi masih juga tidak direspon oleh perusahaan,” kisah Yaadil sulitnya bekerja di PT CPA, Kamis (24/9).

Tidak hanya mengeluhkan kedua hal itu, Yaadil mengatakan, selama dua bulan terakhir, dirinya sedang dalam tahap pemulihan karena sakit, namun terpaksa bekerja meski dengan sistem harian.

“Saya dalam kontrol kesehatan, seharusnya saya kan istirahat tapi saya memilih tetap bekerja juga atas perintah asisten bernama Herman,” sebutnya.

Yaadil tidak menyangka, atas sejumlah keluhan tersebut, dia akhirnya diganjar dengan surat pengunduran diri secara sepihak yang dibuat oleh perusahaan. Itupun tanpa surat teguran sebelumnya.

“Tepat pada 24 Agustus 2020 itu jam sembilan malam, saya diberikan enam surat, isinya surat pengunduran diri secara sepihak, padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, kemudian surat panggilan kerja sampai yang ke tiga, tidak ada juga teguran sebelumnya. Aku menduga pihak perusahaan sengaja ingin memecat tanpa alasan jelas agar tidak dapat pesangon itulah buktinya,” katanya sembari berharap persoalan yang menimpanya dapat diselesaikan usai dirinya mengadukan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Tapteng.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Nasaruddin Pulungan menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari saudara Yaadil Fao Zebua.

“Laporannya sudah kita terima yang isinya pemecatan sepihak, jadi itu nanti prosesnya akan kita panggil kedua belah pihak. Gimana nanti jalan terbaiknya harus diselesaikan  secara kekeluargaan,” timpal Nasaruddin. (mag-8/ram)

Exit mobile version