Site icon SumutPos

Kanwil BPN Sumut Peringati HANTARU 2023

HANTARU: Kanwil BPN Sumut Peringatan HANTARU 2023 di Lapangan Astaka, Kabupaten Deliserdang.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara menggelar peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-63 tahun 2023, yang dipusatkan di Lapangan Astaka, Jalan William Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Senin (25/9/2023)

Dalam kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin menjadi Inspektur Upacara. Dan dihadiri Kanwil BPN Sumut Askani, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sumut, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Sumut.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin membacakan amanat dan sambutan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Ia mengatakan bahwa tanggal 24 September setiap tahunnya diperingati sebagai HANTARU.

“Sekaligus merupakan hari lahir, Undang-undang pokok agraria (UUPA) yang ke-63. Hal ini, bentuk bersatunya hari lahir UUPA dan hari tata ruang,” ucap Hassanudin dihadapan ratusan pegawai BPN se-Sumut sebagai peserta upacara.

Peringatan HANTARU ke-63 ini, dengan mengusung tema ‘Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju’. Hasannudin mengatakan dalam menjalankan program-programnya. Karena, Kementerian ATR/BPN, tidak dapat bergerak sendiri. Perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak.

“Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Dalam sambutan itu, Pj Gubernur Sumut mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN, telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta, bidang tanah dari target 126 juta.

“Diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia, sudah terdaftar. Selain itu, melalui program PTSL. Saat ini, telah terdapat 10 Kabupaten/Kota, yang dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota lengkap,” jelas Hassanudin.

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengajak Kepala Daerah untuk masyarakat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali.

“Hingga saat ini, telah terdapat 118 Kabupaten/Kota, yang bebaskan BPHTB. Terhadap Kabupaten/Kota, yang belum membebaskan BPHTB. Saya mendorong Pemerintah Daerah setempat agar dapat segera dilakukan BPHTB. Sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya,” kata Hassanudin.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN mendorong pendaftaran terhadap tanah wakaf, dan rumah-rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura dan lainnya, yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

“Sehingga umat beragama dapat beribadah dengan tenang, sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi,” tandas Hassanudin.

Kegiatan HANTARU ini, disertai dengan pemberian sertifikat tanah kepada perwakilan Polri, PT KAI, Pemerintah Daerah, pengurus rumah ibadah dan masyarakat. (gus/ram)

Exit mobile version