Site icon SumutPos

28 Penjudi Dikandangkan Polisi

MEDAN-Satuan Reskrim Unit Judisila Polresta Medan mengungkap 12 kasus perjudian dan mengandangkan 28 tersangka dari berbagai tempat di Kota Medan, Rabu (23/11). Dari 12 kasus, 8 kasus judi togel dengan 12 orang tersangka dan 4 kasus judi kartu dengan 16 tersangka. Total barang bukti uang tunai Rp946.000, kertas togel, handphone, karu joker dan kartu domino.

Ke-28 tersangka masing-masing Sabar B Barimbing (47), Marahasian Simbolon (50), Suwarli (42), Agustina (38). Ganesa (41), Ida (29), Indra Permana (34), Rahmad Purba (43), Syamsul Nasution (52), Efendi Harahap (31), dan Abdul Hakim (25), Hamda Nur Manik (39), Baktiar Nasution (48), Saharuddin Siregar (43), Junaidi (45), Chairil Anwar (47), Syamsudin Rambe (40), Suber Lubis (50), Aulan R Marbun (46), M Saleh Pulungan (35), Leo Dumongi (46), Luhut Simbolon (57), Tjong Tek (47), Sodi (43), Parli Simanjuntak (45), Syaifuddin Karo (49), Rudi Efni (52) dan Ismed Ginting (45).

Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP) M Yoris Marzuki melalui Kanit Judisila AKP Hartono ketika dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan penangkapan ini. “Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini,” kata Hartono. Seluruh tersangka terancam kurungan pidana 5 tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHPidana. (gus)

Exit mobile version