Site icon SumutPos

Penahanan Sekda Tunggu Audit BPKP

MEDAN- Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp9,4 miliar, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan (Nisel), Asa’aro Laia sebagai tersangka.

Namun untuk menahan tersangka, penyidik Tipikor Poldasu masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini disampaikan Penyidik Subdit III/Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKP Wahyu Bram, SH, SIK akhir pekan lalu.

Dikatakannya, dalam penggeledahan ruang kerja Sekda Nisel yang dilakukan, Selasa 24 September 2013 lalu, penyidik Subdit III / Tipikor Poldasu menemukan satu bukti yang nantinya dijadikan barang bukti untuk menjerat Asa’aro Laia.

Diakuinya, dalam penanganan kasus ini tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Namun pihak Subdit/III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu tetap berupaya menggenjot kasus korupsi yang mereka tangani hingga tuntas.

Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Asa’aro Laia diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Nisel senilai Rp9,4 miliar, yang dialihkan untuk pembebasan Balai Benih Induk (BBI).

Sementara itu, Efendi Damanik, Humas BPKP Perwakilan Sumut, saat dikonfirmasi Sumut Pos, mengatakan, pihaknya sedang melakukan audit kerugian negara dalam kasus dimaksud. “Masih dalam proses dan terus berjalan,” sebut Efendi.

Saat ditanya secara detail kerugian negara dalam kasus ini, Efendi enggan berkomentar. “Kalau itu, wewenang dari penyidik Polda Sumut, kalau kita hanya diminta untuk melakukan audit saja,” tandasnya. (gus)

Exit mobile version