Site icon SumutPos

Sebelum Ditangkap, Sempat Melayani Polisi yang Menyaru

Kesaksian 2 Terdakwa Trafficking

MEDAN-Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara kasus perdagangan manusia (trafficking), dengan dua terdakwa Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan Kristin Natalia Sitanggang (25), warga Jalan Sei Padang, Medan Baru, Rabu (25/1).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim Serliwaty SH MH itu, dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian kedua terdakwa.

Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap bahwa polisi yang bertugas di Polda Sumut yang disebut terdakwa Kristin, bernama Ican sempat menyetubuhinya sebelum melakukan penangkapan.

“Waktu pertama kali bertemu dengan Ican, saya sempat melayaninya Bu Hakim,” jelas Kristin berurai air mata.

Padahal, pada sidang sebelumnya oknum polisi tersebut tidak mengakui bahwa sudah memakai jasa terdakwa Kristin. Dalam sidang lanjutan itu, Kristin dan Rika juga menceritakan secara rinci mengenai kronologis penangkapan mereka.

Dari keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim, semula Kristin berkenalan dengan oknum polisi bernama Ican yang melakukan penyamaran di Hotel Grand Antares.

“Saya semula berkenalan dengan Ican. Dan setelah perkenalan itu, lantas dia meminta saya untuk menyediakan wanita,” beber Kristin.
Ternyata, oknum polisi yang melakukan penyamaran, yang disebut terdakwa bernama Ican itu telah berencana melakukan penangkapan. Karena sebelumnya telah melakukan kesepakatan antara kedua terdakwa, Ican dan kesatuannya di Polda lantas menyusun strategi untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. “Semula kami tidak tahu kalau akan ditangkap. Saya baru tahu ketika dibawa ke Polda Sumut dan diminta untuk mengisi BAP,” jelas Kristin.

Ketika antara terdakwa dan personel polisi yang melakukan penyamaran sepakat untuk bertemu, kedua terdakwa lantas mempersiapkan dua wanita cantik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Waktu bertemu kami sepakat sekali short time Rp500 ribu. Sampai di Hotel Dhaksina, kami masuk dalam satu kamar. Di dalam kamar ada empat orang,” terang Kristin yang mengaku mendapat keuntungan dari bisinis tersebut.

Saat mereka di dalam kamar, petugas yang sebelumnya telah menyusun rencana penangkapan langsung masuk dan menyergap terdakwa.
“Polisi tiba-tiba masuk nangkap kami, saya sempat bertanya Bu Hakim. Apa kesalahan kami. Polisi itu bilang udah ikut aja ke kantor,” terang Kristin dan Regina.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi pada tanggal 25 September 2011, di Hotel Dhaksina Jalan SM Raja di kamar hotel 301. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Rendi H Tambunan SH dan Ade Hasibuan SH menjerat para terdakwa pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. (rud)

Exit mobile version