Site icon SumutPos

Razia Lokasi Tembak Ikan di Marelan tanpa Hasil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Terjun, Medan Marelan dirazia oleh Muspika Medan Marelan, Senin (25/1). Anehnya, razia tersebut tanpa hasil. Sebab sejumlah pemain dan alat mesin tidak diamankan petugas.

RAZIA: Muspika Medan Marelan merazia lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Senin (25/1). Razia ini tanpa membuahkan hasil. fachril/sumutpos.

Razia yang melibatkan personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, Koramil Medan Labuhan, Kasi Trantib Kec Medan Marelan dan Lurah Terjun Fajar Hamidi yang telah meresahkan masyarakat Kelurahan Terjun hanya sebatas imbauan penutupan.

Warga menilai, razia yang dilakukan Muspika tanpa hasil karena setelah ditemukannya beberapa orang sedang bermain judi tembak ikan tersebut, tim razia tidak berani mengangkut mesin judi tembak ikan dan hanya memperingatkan para penjaga atau pengelola untuk tidak beroperasi lagi.

Selain itu, tim razia hanya merazia di empat lingkungan saja walaupun sejumlah lingkungan lainnya banyak ditemui lokasi judi tembak ikan tersebut. Di Lingkungan 2, 7, 9 dan 15 ada 8 unit mesin judi tembak ikan dan ditemukan warga yang sedang bermain, namun tim razia tidak mengamankan atau membawa para pemain judi dan mesin judinya. Tim razia hanya memperingati penjaga lokasi agar tidak membuka usaha ilegal tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Terjun (FORMAT), Rahman Gafiqi SH menyebutkan, lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Terjun berada di Lingkungan 2, Lingkungan 7 , Lingkungan 9 dan Lingkungan 15 dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Keberadaan lokasi judi tembak ikan sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Terjun. Dampaknya, selain meresahkan warga, aksi pencurian di rumah warga pun mulai marak,” sebut Rahman Gafiqi.

Dijelaskan Rahman, para pelaku pencurian umumnya menjual barang-barang hasil curian dengan harga murah dan uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi tembak ikan.

“Jadi, FORMAT berharap agar pihak Kepolisian menangkap pengelola, penjaga dan pemain judi tembak ikan karena keberadaannya sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Terjun,” ujar Rahman yang juga praktisi hukum tersebut.

Padahal, kata Rahman, para pemain judi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Pelaksanaan razia lokasi judi tembak ikan tersebut mendapat respon dari warga sekitar. Di beberapa lokasi judi tembak ikan terlihat tutup dan diduga pelaksanaan razia ‘bocor’ sehingga banyak lokasi yang tutup mendadak.(fac/ila)

Exit mobile version