Site icon SumutPos

Harus Objektif

Pelantikan pejabat eselon III di Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga saat ini masih kabur. Padahal, Wali Kota Medan Rahudman Harahap sesaat setelah melantik pejabat eselon II di Pemko Medan pada Jumat (18/2) lalu, berjanji akan melantik pejabat eselon III secepatnyan
Ditambah lagi, ada beberapa jabatan yang kosong, dan saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt) seperti di Bagian Humas yang diduduki oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas.

Seberapa pentingkah pelantikan pejabat eselon III tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, wartawan Sumut Pos Ari Sisworo berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy. Berikut petikan wawancaranya.

Menurut Anda, mengapa Wali Kota Medan menunda-nunda pelantikkan pejabat eselon III, padahal dia sudah berjanji akan secepatnya melantiknya?
Yang bisa menjawab pertanyaan itu adalah dari Wali Kota Medan sendiri, karena dialah yang memiliki hak prerogatif terhadap pergantian dan pelantikan pejabat di Pemko Medan. Namun, pada dasarnya juga, pergantian bukanlah sebuah keharusan. Hal tergantung dari kinerja yang dilaksanakan selama ini. Kalau baik tidak perlu diganti, dan sebaliknya.

Apakah ada ekses atau dampak dari molornya pelantikan tersebut terhadap kinerja pemerintahan?
Kalau ada satu jabatan yang lowong, itu bisa diisi pelaksana tugas (Plt). Namun demikian, tetap saja ketika sebuah jabatan kosong dan tidak terus diisi secara otomatis akan memberikan pengaruh. Khususnya mengenai pelayanan publik terhadap masyarakat.

Apakah ada deal-deal tersendiri, sehingga pelantikkan tersebut terus diundur?
Kita jangan berburuk sangka dulu. Tapi kita tetap mewaspadai hal tersebut. Tapi, kita harapkan agar istilah deal-dealan atas sebuah jabatan tidak terjadi. Karena jika itu terjadi, maka akan memberikan dampak yang tidak baik bagi semua pihak.

Dampak seperti apa?
Ketika terjadi deal-dealan, dikhawatirkan pelayanan publik ke masyarakat tidak bisa maksimal. Secara otomatis, akan adanya ketidakikhlasan dalam bekerja. Maka, agar hal tersebut tidak terjadi sebaiknya pengangkatan seorang pejabat harus disesuaikan dengan kredibiltas, kapabilitas dan kompetensi yang ada.(*)

Exit mobile version