Site icon SumutPos

Konflik Tanah Sari Rejo, Masyarakat Jangan Terprovokasi

MEDAN – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) dengan Ketua Umum Riwayat Pakpahan dan Sekretaris Umum U Sumantri Sm (Oest) mengajak masyarakat lingkungan I s/d IX untuk tidak terprovokasi dengan adanya nama Formas baru. Himbauan itu disampaikan menyusul adanya selebaran yang mengajak masyarakat untuk melakukan aksi damai ke kantor Wali Kota Medan pada tanggal 5 Maret 2012 dalam hal sengketa tanah di Sari Rejo dengan TNI AU.

“Berdasarkan akta pendirian Formas tanggal 24 Februari 2011 No.30 dihadapan notaris Muhammad Dodi Budiantoro yang berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 70 lantai dua jelas bahwa kepengurusan Formas yang legal adalah kami yang sudah lama memperjuangkan ini,” seru Ketua Umum, Riwayat Pakpahan usai pertemuan dengan masyarakat dari lingkungan I s/d IX di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Sari Rejo Medan, Jumat (24/2) malam.
Riwayat menyerukan kepada masyarakat agar jangan mau diadudomba. Apalagi belakangan ditemukan ada selebaran dengan mengatasnamakan Formas baru mengajak masyarakat untuk melakukan aksi damai ke kantor Wali Kota. Ajakan tersebut disebarkan ke masjid-masjid yang sudah pasti sangat tidak wajar.

“Pertemuan ini kami gelar dalam rangka silaturahmi dengan seluruh Badan Kenaziran Mesjid (BKM), pengurus perwiri, dan tokoh masyarakat serta organisasi lainnya di lingkungan ini untuk menjelaskan Formas yang benar, agar masyarakat tahu dan tidak terpengaruh dengan apapun di luar Formas yang sah,” ucapnya.
Jadi, kata Pakpahan pihaknya tidak ikut campur dengan seluruh rencana yang disampaikan selebaran itu.
“Kami tidak tahu menahu soal aksi. Apalagi pada selebaran itu, tidak ada tandatangannya sama sekali, hanya mengatasnamakan Formas saja,” tegasnya.
Dia menyesalkan selebaran tersebut yang juga membawa nama Formas. Menurutnya, kalau ingin menyampaikan aspirasi, hendaknya tidak menggunakan nama yang sama. “Boleh saja jika ingin memperjuangkan sesuatu tapi jangan mendompleng dengan nama sama. Karena kami sudah lama berjuang,” ujarnya.

Selama ini, pihaknya sudah berjuang untuk mempertahankan tanah Sari Rejo milik masyarakat.  Berbagai pertemuan sudah dilakukan sampai ke Wali Kota Medan Rahudman Harahap, hingga akhirnya diperoleh komitmen dari pemerintah daerah (pemda) untuk memperjuangkan tanah milik masyarakat ini.

“Berbagai upaya telah dilakukan sampai akhirnya pada pertemuan terakhir di kantor camat, Wali Kota berjanji akan buat surat langsung ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) dengan isi memperjuangkan wilayah ini menjadi milik masyarakat. Ini tentu harus di apresiasi, jangan malah di rusak hanya karena ada Formas baru,” ujarnya.

Pada surat yang disampaikan Wali Kota Medan, ada dua poin alternatif dalam penyelesaian tanah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku yakni TNI AU melalui izin Kementerian Keuangan harus menyerahkan lahan kepada masyarakat secara tepat hak dan sasaran tanpa ada kompensasi kepada TNI AU semata-mata untuk kepentingan nasional atau umum.

Kemudian,  TNI AU melalui izin kementrian menyerahkan lahan yang dimaksud kepada Pemk o untuk diserahkan kepada masyarakat yang punya hak tanpa ada kompensasi kepada TNI AU semata-mata untuk kepentingan umum atau Pemko menyediakan lahan pengganti sesuai luas lahan sekarang yang diserahkan kepada Pemko.
“Poin alternatif itu tertuang dalam surat NO 593/1906 tanggal 8 Februari 2012 yang ditujukan kepada Kepala Staf Angkatan Udara Ri di Jakarta. Melalui pertemuan ini, masyarakat berarti sudah tahu bagaimana perjuangan kami sebagai pengurus,” tegasnya.
Menyahuti hal tersebut, Ketua Formas (Forum Masyarakat Sari Rejo), Riwayat Pakpahan sudah berencana membuat surat penegasan kepengurusan Formas yang sah ke Instansi terkait. “Besok, Jumat (24/2) akan diantarkan surat penegasan itu dengan melampiri akte pendirian Formas dengan No. 30 tanggal 24 Februari 2011,” cetusnya.

Setelah itu, lanjutnya, Formas Akan melakukan pertemuan seluruh pengurus Formas pada, Jumat (24/2) malamnya di Mesjid Al Ikhlas Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.”Hal itu untuk menjelaskan kondisi terkini dari perjuangan Formas, karena saaat ini ada nama Formas yang mendompleng memakai nama Formas,” bebernya.

Dijelaskannya, untuk nama Formas yang baru, Riwayat mengaku tidak tahu menahu dimana sekretariatnya. “Sedangkan informasi yang kudapat kalau mereka berada kawasan Sari Rejo juga. Tetapi kami sampai saat ini tidak mengetahui bagiamana perjuangannya yang seperti apa?,” certusnya.
Menurutnya, munculnya nama Formas baru hanya untuk melemahkan perjuangan Formas. Sementara, Formas yang perjuangannya dengan tujuan jelas hanya memperjuangakan tanah milik warga seluas 260 hektare untuk memperoleh sertifikat  karena sudah mendapat putusan dari MA. “Tanah warga Sari Rejo untuk status tanahnya sangat jelas dengan adanya dasar hukum yang jelas dikeluarkan dari Pemerintah,” pintanya.

Riwayat menduga kalau adanya nama Formas baru itu hanya berdasarkan kepentingan pribadi. “ Jadi kita juga sudah mengimbau kepada masyarakat jangan mau diadu domba dengan adanya nama Formas baru. Ini membuktikan kalau di Sari Rejo ada politik Devide Of Invera (Politik pecah belah),” jelasnya.
Kendati demikian, Riwayat mengajak seluruh organisasi yang ada di sari Rejo untuk berjuang bersama-sama.”Kalau mau berjuang, mari sama-sama berjuang karena sudah ada Formas. Karena sampai saat ini masyarakat masih solid, dan kepada nama oraganisasi yang baru agar jangan memfitnah. Karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Kenapa di penghujung perjuangan ada yang seperti pahlawan kesiangan,” cetusnya.
Diketahui, organisasi perjuangan masyarakat Sari Rejo ada beberapa macam, seperti
oraganisasi PSMS (panguyuban sehati masyarakat Sari Rejo) yang sampai saat ini masih berdiri. Selain itu, Juga ada forsis 69 (forum silaturahmi lingkungan 6 dan 9).
“Kita saja bisa membuat nama beda walaupun perjuangannya sama. Kenapa manusia yang mempunyai anak kembar bisa namanya tidak sama.Ini kan bukti sudah ada yang mendompleng. Apa tidak bisa merubah namanya, Karena di Formas terus menjalin silaturahmi untuk terus berjuang,” pintanya.
Sebelumnya, Janji Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menuntaskan masalah sertifikat tanah seluas 260 hektare di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, akan terus diupayakan dengan menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan ke Mabes TNI AU dengan menurunkan tim untuk menjemput bola terkait realisasi lahan tersebut.
Menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Mabes TNI AU, minggu lalu. Dan Rahudman juga menegaskan kalau pihaknya akan segera menurunkan tim untuk menjemput bola terkait realisasi lahan Sari Rejo seluas 260 hektare yang harus dikembalikan kepada warga.
“Sampai sekarang belum ada balasan surat yang kita kirimkan dari Mabes TNI AU, makanya kita akan jemput bola dan saya akan mengirimkan tim terkait realisasi dari surat yang kita kirimkan itu,” ucap Rahudman.
Dikatakannya, Pemko Medan menginginkan janji untuk menuntaskan masalah Sari Rejo ini kepada warga tidak hanya wacana melainkan akan berupaya untuk menuntaskannya. “Apalagi sekarang sudah bertambah Formas lainnya, tidak lagi Formas yang berjuang dari awal, tapi sudah ada lagi Formas yang juga berjuang, itulah patokan kita, makanya akan kita tuntaskan. Saya berharap suasana tetap kondusif sehingga kita bebas melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah itu,” ujar Rahudman.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan Pemko Medan harus segera mencari jalan keluar terhadap masalah ini karena persoalannya sudah cukup lama. Masyarakat kawasan tersebut sangat mengharapkan penyelesaian. “Pemko harus segera mengambil kebijakan agar masalah ini cepat selesai apalagi sekarang sudah hampir final,” ucapnya.
Jangan sampai, lanjut dia, kemunculan Formas lain secara tiba-tiba membuat Pemko gamang memberikan keputusan. Selama ini, perjuangan Formas telah dilakukan oleh Riwayat Pakpahan, tidak ada nama lain. Surat menyurat yang masuk ke DPRD Medan melalui Komisi A juga atas nama Riwayat Pakpahan. “Kami juga cuma tahu perjuangan Formas ini dari Riwayat Pakpahan selaku perwakilan warga. Jadi tidak ada lagi formas lainnya. Pemko diminta tidak gamang memberikan keputusan karena semuanya sudah jelas,” pungkasnya.(adl)

Exit mobile version