Site icon SumutPos

Uji KIR Bakal Digratiskan

Ratusan pengemudi taksi online mengikuti pendaftaran SIM A Umum dengan harga terjangkau yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mabes Polri di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi janjinya membantu sopir taksi online dalam pengurusan SIM A Umum. Kemarin (25/2), Kementerian Perhubungan menggandeng Polri menyelenggarakan pembuatan SIM A Umum bersubsidi untuk pengemudi taksi online dan reguler. Setelah program SIM selesai, Budi Karya berjanji akan menggratiskan uji KIR untuk taksi online.

Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 mengharuskan seluruh sopir taksi online memiliki SIM A Umum. Namun karena biaya pengurusan yang terlalu mahal, makanya para sopir taksi online meminta agar Menhub membantu pengurusannya secara kolektif. Menyahuti permintaan itulah, Kemenhub mengupayakan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan pihak lainnya.

“Kita ingin para pengemudi mendapatkan SIM A Umum dengan harga yang terjangkau,” kata Budi di Gelora Bung Karno Senayan, kemarin (25/2).

Sebelumnya, lanjut dia, biaya pembuatan SIM A Umum bisa lebih Rp1 juta. Namun setelah bekerja sama dengan banyak pihak, akhirnya biaya yang dikenakan hanya Rp100 ribu. Ditegaskan, pembuatan SIM A Umum bersubsidi untuk para pengemudi taksi online dan reguler itu tidak mengurangi persyaratan keselamatan.

Selain itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak dipotong karena bekerjasama juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari swasta. “Dari Kementerian Perhubungan mensubsidi sebagian kecil, kemudian banyak dibantu juga oleh program CSR dari beberapa perusahaan swasta,” tutur Budi. Menhub menambahkan, pembuatan SIM secara kolektif akan dilakukan di Medan, Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Pekanbaru, dan Makasar.

Biaya pengurusan pembuatan SIM yang disubsidi oleh Kemenhub hanya dalam waktu pengurusan yang terbatas. Untuk Budi mengharapkan masyarakat memanfaatkan program selama masih masih berlangsung.

Setelah program SIM A Umum selesai, Budi akan segera membereskan masalah uji KIR. Pihaknya akan menggratiskan. “Kalau sudah dipermudah masih ada malasah, berarti ada sesuatu,” ujarnya. Terkait penyiapan dashboard angkutan online Budi mengaku masih berkoordinasi intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Dashboard itu seyogyanya ada koordinasi yang lebih intens dengan Kemenhub supaya kita tau jumlahnya berapa, apa yang dilakukan, di mana saja. Dirjen Perhubungan Darat sudah membicarakannya dengan Dirjen di Kementerian Kominfo,” katanya. Kementerian Kominfo sebelumnya telah menyerahkan dashboard angkutan online akan tetapi ada beberapa hal dalam dashboard yang masih perlu dioptimalkan.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan beberapa hal yang masih perlu dioptimalkan dalam dashboard angkutan online. “Yang kita harapkan dalam dashboard ada nama, identitas kendaraan, dan juga akunnya. Karena ada beberapa akun yang tidak sesuai dengan namanya. Kemudian kita minta real time jadi satu hari pergerakannya berapa yang keluar berapa itu harus ada,” ujar Dirjen Budi.

Ratusan pengemudi taksi online mengikuti pendaftaran SIM A Umum dengan harga terjangkau yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mabes Polri di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).SIM A Umum ini merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pekan ini rencananya program ini akan dilakukan di beberapa kota besar lainnya di tanah air. Untuk tahap selanjutnya, katanya, program akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Sementara, berdasarkan informasi diterima Sumut Pos, pembuatan SIM A Umum di Sumatera Utara bisa mencapai Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Biaya ini merupakan rangkuman dari biaya pembuatan sertifikat dan uji psikologi dan surat kesehatan. Namun, pada dasarnya ongkos pembuatan SIM A Umum tidak tergolong mahal.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Muhammad Saleh menyebut, biaya yang harus disetor pemohon SIM A Umum tak sampai ratusan ribu hingga mendekati angka Rp1 juta. “Untuk pembuatan SIM A Umum sama harganya dengan permohonan SIM A biasa, Rp120 ribu,” ujarnya, Minggu (25/2).

Namun dia mengatakan, dalam permohonan itu perlu juga dilampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga pengujian yang terakreditasi. Berdasarkan penelusuran terakhir yang Sumut Pos dapati. Untuk biaya mendapatkan sertifikat uji mengemudi ini yang tergolong mahal, sekira Rp500 ribu.

Saleh yang kembali ditanya soal ada tidaknya arahan Mabes Polri terkait program serupa guna memudahkan para sopir taksi online mengurus SIM A Umum, dia menyebut belum. “Saya belum ada terima kabarnya,” terang Saleh.

Menyikapi hal ini, Direktur Indonesia Polri Watch (IPW), Abdul Salam Karim atau yang akrab disapa Salum mengimbau agar kegiatan serupa juga digelar Satlantas Polrestabes Medan. “Supaya keberadaan supir taksi online memiki lisensi legal dalam berkendara. Mungkin selama ini ada ketakutan dari para pemohon soal harganya, jadi perlu sosialisasi biar mereka tahu,”ungkapnya.

Menurutnya, selain kelengkapan dokumen, pentingnya sosialisasi pengurusan SIM A Umum agar para sopir taksi online maupun konvensional memiliki pemahaman akan tertib berlalulintas dalam membawa penumpang. “Jadi tidak ugal-ugalan dan mematahui rambu dan marka jalan. Tujuan bukan cuma untuk melengkapi dokumen berkendara saja, tapi lebih ke pemahaman juga,” pungkas Salum.

Dia berharap, ke depannya jangan sampai ada ajang mencari keuntungan alih-alih menyulitkan para sopir taksi online dalam pemohonan SIM A Umum. “Intinya jangan ada macam-macam lah, kasihan. Seperti di Jakarta sudah dipermudah di Medan jangan pula dipersulit,” pungkasnya. (lyn/jpg/dvs/adz)

Exit mobile version