Site icon SumutPos

Keterlibatan Pejabat Dishub Diusut

MEDAN- Untuk mengungkap keterlibatan pejabat di lingkungan Dishub Sumut soal aliran dana dari hasil pungutan liar di jembatan timbangan Sibolangit, Kejatisu terus memeriksa tiga PNS Dishub yang tertangkap kemarin. Ketiga oknum yang masih diperiksa tersebut yakni Marlon Sinaga, Ahmad Sofyan, dan Panal Simamora.

“Ketiga oknum pungli jembatan timbangan itu, saat ini masih diperiksa. Kita juga mau tahu, mereka bekerja melakukan pungli atas perintah siapa. Kita juga akan telusuri aliran dana dari hasil pungli itu, akan disalurkan ke mana,” tegas Kajatisu Sution Usman Adji.

Sution juga mengatakan, pihaknya juga masih terus telusuri, soal adanya dugaan keterlibatan pejabat di Dishub Sumut. “Kita akan mengungkap kasus pungli ini, apakah ada keterlibatan pimpinan mereka masing-masing. Saat ini tim sudah bekerja kalau pun ada keterlibatan pejabat di Dishub Sumut, mereka akan kita panggil,” tegas Sution.

Pungli terhadap sejumlah supir truk di timbangan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, diungkap petugas intelijen Kejatisu, dalam penyamaran yang dilakukan pada Kamis (24/3) dini hari sekira pukul 2.15 WIB. Dari tangan ketiga oknum Dishub yang ditangkap ini, petugas Kejatisu mengamankan uang tunai sebesar Rp16.474.000 beserta satu buah buku register Perda No 14 tahun 2007.

Penggerebekan itu berdasarkan Surat Rdaran dari Jampidsus Kajagung RI ini, berlaku di seluruh Indonesia, terkait pungutan liar. Dan Sumatera Utara, yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap pungli di Indonesia.  Untuk menjebak oknum yang melakukan pungutan liar ini, Kajatisu dan anggotanya, terpaksa menyaru sebagai supir dan kernet truk bernopol BB 8355 YA dengan membawa jagung.

Perbuatan ketiga pelaku dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a,b dan e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana ‘orupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (rud)

Exit mobile version