Site icon SumutPos

Usut Sindikat Ikan Impor Ilegal

BELAWAN- Tokoh nelayan di Medan bagian Utara, Nazli meminta kepada DPRD Sumut, kejaksaan dan aparat kepolisian untuk mengusut sindikat bisnis ikan impor ilegal di Sumut.

“Sangat aneh, kenapa bisa ikan impor masuk melalui pelabuhan resmi padahal izin dari Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) tidak ada,”ujarnya, Jumat (25/3).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/ MEN. 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan disebutkan ikan impor, diperbolehkan masuk setelah adanya izin dari P2HP yang diteruskan Karantina Ikan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik ikan agar terbebas dari bahan berbahaya yang menggangu kesehatan.

Tapi, ucapnya ikan impor yang masuk sekarang ini banyak indikasi kurang sehat, sebab masuknya juga sangat tidak sehat-ilegal. “Ini sangat jelas kerugian negaranya, apalagi bisnis ini sudah belangsung bertahun-tahun, harusnya penegak hukum harus bertanggung jawab,”tambahnya.

Dia juga membeberkan, indikasi kerugian negara akibat bisnis ikan impor ilegal tersebut bisa didapat dari data banyaknya ikan impor yang beredar di Sumut, selanjutnya data dimaksud bisa diketahui seperti dari PPSB dan Karantina Ikan.

“Makanya ini harus segera diusut, bila tidak negara akan tetap dirugikan, kemudian nelayan lokal cendrung tak bisa sejahtera,” pintanya.

Nazli menambahkan, pihak yang bisa melakukan pengusutan ini, mulai dari tekanan sisi politis, kemudian masuk ke aparat kepolisian dan kejaksaan untuk diberikan sanksi. “Saya yakin sindikat bisnis ikan impor ilegal tersebut masih ada sampai saat ini,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Zulkarnaen menduga hal yang sama. Pasalnya, sebelum pernyataan dari menteri Kelautan dan Perikanan keluar, tidak satupun pengusaha atau importir yang mengajukan permohonan izin. “Namun saat pernyataan tersebut keluar, banyak importir yang mengajukan permohonan izin,”ujarnya. (mag-11)

Exit mobile version