Site icon SumutPos

315 Driver Online Dapat Subsidi SIM A

Direktur Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 315 pengemudi atau driver taksi online di Medan mendapat subsidi pengurusan SIM A Umum dan uji KIR (kendaraan berkala) atau speksi secara gratis, dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

Direktur Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, subsidi pengurusan SIM dan uji KIR yang diberikan ini, untuk membantu para pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) dalam tenang menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Sebab, selama ini mereka yang hanya memiliki SIM A saja dan belum uji KIR masih khawatir dengan petugas kepolisian karena takut ditilang.

“Para driver tak perlu lagi was-was apabila mereka lulus ujian SIM A Umum dan uji KIR. Mereka sudah bisa tenang menjalani pekerjaannya sebagai pengemudi ASK. Para pengemudi yang diberikan program ini betul-betul yang ingin menekuni pekerjaannya sebagai jasa taksi online,” kata Budi saat meninjau proses pengurusan SIM A Umum di Medan Safety Driving Center, Jalan Bilal, Sabtu (25/3).

Diutarakannya, SIM A Umum dan uji KIR menjadi syarat mutlak bagi pengemudi angkutan berbasis aplikasi. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di mana sopir diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan Kartu Pengawasan (KP).

Namun dalam pengurusan syarat-syarat itu — terutama SIM dan KIR–  para sopir mengeluhkan banyak kendala. Karena itu, Perhubungan member subsidi terhadap SIM A Umum dan gratis KIR.

“Subsidi ini tidak hanya dilakukan di Medan saja, tetapi serentak pada enam kota lainnya. Antara lain Semarang, Palu, Surabaya, Manado, Palembang dan Yogyakarta. Tahap kedua, diharapkan bisa 300 pengemudi lagi,” sebut Budi.

Para pengemudi taksi online yang telah melalui tahapan-tahapan ini diharapkan menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Selain itu, mereka juga dapat mempengaruhi pengemudi ASK yang lain, terutama yang belum melengkapi persyaratannya untuk segera melengkapi.

“Nantinya, akan dibuka tahap kedua (subsidi SIM A Umum dan uji KIR gratis). Dan akan kita bantu sebanyak-banyaknya, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki. Tujuannya, untuk membantu masyarakat yang ingin menjadikan taksi online ini sebagai mata pencaharian utama. Namun, sebelum tahap kedua dibuka, kita akan evaluasi dulu tahap pertama bagaimana pelaksanaannya. Tapi yang pasti, tidak bisa dalam waktu dekat,” ungkap Budi.

Bagi driver taksi online yang mengikuti kedua proses tersebut, selanjutnya bisa mengurus Kartu Pengawasan (KP). Aturan ini demi aspek keselamatan untuk pengemudi dan penumpang.

“Sambil menata ini, pemerintah membantu masyarakat yang akan memilih pekerjaan sebagai sopir taksi online, dengan memberikan subsidi tersebut. MNreka yang telah memenuhi persyaratan itu resmi terdaftar. Penumpang taksi online yang apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sudah terjamin dengan asuransi Jasa Raharja,” bebernya.

Ratusan pengemudi taksi online mengikuti pendaftaran SIM A Umum dengan harga terjangkau yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mabes Polri di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).SIM A Umum ini merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pekan ini rencananya program ini akan dilakukan di beberapa kota besar lainnya di tanah air. Untuk tahap selanjutnya, katanya, program akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Taksi ‘Gelap’

Budi menegaskan, bagi pengemudi taksi online yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah terhadap ASK, maka statusnya tersebut sebagai pengendara taksi ‘gelap’. Atau, sama saja dengan mobil omprengan. “Dari dulu sampai sekarang masih terjadi, tapi dari kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Driver yang hanya memiliki SIM A biasa, belum melakukan KIR dan mengurus KP, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak ditanggung asuransi. Yang dituntut kemungkinan adalah driver, bukan aplikator. Ini juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tindak kriminalitas.

“Kami juga sedang melakukan upaya-upaya terhadap adanya angkutan kekinian dengan angkutan umum konvensional. Artinya, menjaga keseimbangan angkutan umum konvensional sehingga tetap ada,” pungkasnya.

Tindakan bagi yang tak melengkapi persyaratan dimaksud adalah penindakan oleh kepolisian. Berupa peringatan untuk mengikuti persyaratan, atau tilang.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP M Saleh mengatakan, penindakan terhadap sopir taksi online masih menunggu keputusan dari pusat. “Kita masih menunggu kebijakan dari pusat dalam sanksi ini. Tetapi kita terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi agar melengkapi persyaratan yang diminta. Namun kalau ada pelanggaran lalu lintas lain, pasti ditindak,” katanya.

Terpisah, salah seorang sopir taksi online, Sapri berharap agar driver yang melanggar betul-betul ditindak. Sehingga, yang sudah terdaftar dan mengikuti kelengkapan persyaratan tidak terjadi ketimpangan.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu subsidi pengurusan SIM dan uji KIR gratis. Untuk itu, kepada driver yang tak melengkapi persyaratan agar benar-benar ditindak. Selain itu, untuk tahap kedua subsidi tersebut agar informasinya lebih maksimal agar lebih banyak lagi driver yang dibantu,” ujarnya. (ris)

Exit mobile version