Site icon SumutPos

Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubsu Rp3,9 M, Komisi C akan Panggil Kabiro Umum

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut segera memanggil Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumut, Faisal Hasrimy. Sebab, Faisal harus menjelaskan anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang dibutuhkan untuk merenovasi keseluruhan atap rumah dinas Gubernur Sumatera Utara yang disebut akan mulai dikerjakan pada tahun ini. Saat ini rencana tersebut sudah dalam proses tender proyek melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan).

“Infonyakan memang akan merenovasi bangunan rumah dinas Gubernur (Sumut) tahun ini juga, karena katanya rumah Dinas itu mau dipergunakan sama Pak Gubernur sebagai tempat tinggal. Kita mendukung. Tapi Kabiro Umum itu harus menjelaskan besaran biayanya. Kenapa kok bisa sampai Rp3,9 miliar? Karena itu bukan biaya yang sedikit, harus dirincikanlah semuanya dengan jelas, biar jelas pertanggungjawabannya,” ujar anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Senin (25/3).

Tak hanya itu, Zeira juga mengharapkan agar Faisal juga bisa menjelaskan anggaran yang sebelumnya telah dipergunakan sebesar Rp6 miliar untuk pembangunan pendopo di rumah dinas Gubsu tersebut pada tahun lalu.

“Jadi nanti bukan hanya untuk menjelaskan anggaran Rp3,9 miliar untuk renovasi rumah, tapi sekaligus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan anggaran Rp6 miliar untuk pendopo. Apakah sudah selesai? Kalau sudah, bagaimana kualitas pengerjaannya. Apakah kualitasnya sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Zeira juga mengharapkan, agar nantinya proses pengerjaan renovasi rumah dinas Gubsu tersebut bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Zeira mengingatkan agar memaksimalkan semua hal yang ada dan menghindari keborosan.

Seperti diketahui, rumah dinas Gubernur Sumatera Utara akan mulai direnovasi pada tahun ini. Adapun anggaran yang sudah disiapkan untuk pembangunan tersebut senilai Rp3,9 miliar.

Menurut Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu, Faisal Hasrimy, karena bangunan tersebut merupakan heritage, maka pihaknya perlu mendapatkan izin dari ahli Cagar Budaya kota Medan. Pihaknya pun menyebutkan, renovasi rumah dinas Gubsu tersebut sudah mendapat persetujuan atau rekomendasi itu.

Pada tahun lalu, renovasi rumah dinas Gubsu yang terletak di Jalan Sudirman No.41 Medan itu telah dilakukan pengerjaan pendopo dan renovasi kolam. Khusus pekerjaan pendopo dan kolam, sudah dialokasikan pada tahun anggaran 2018 dan pihaknya mengatakan bahwa pembangunannya sudah rampung. Faisal menjelaskan, pembangunan kolam menghabiskan anggaran sebesar Rp4 miliar dan pendopo senilai Rp6 miliar. (mag-1/ila)

Exit mobile version