Site icon SumutPos

Tak Berdaya Ditangkap dan Ditembak Polisi

MEDAN-Usai sudah pelarian Safrizal alias Izal (33), warga Jalan Pancasila, Kecamatan Medan Denai dan Bahrul Syah (21), warga Jalan Ikhlas Kecamatan Medan Denai. Kedua pria yang merupakan spesialis maling rumah itu berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Medan Area dari tempat persembunyian keduanya di Jalan STM Gang Sukabudi, Rabu (24/4) malam. Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka Safrizal dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dengan menggunakan sebilah badik.

Aksi pencurian yang dilakukan keduanya di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Denai pada Senin (21/1) dan di Jalan Rotari pada Selasa (5/2) lalu. Atas aksinya itu, kedua tersangka berhasil menggondol barang-barang dari dalam rumah serta uang tunai mencapai Rp370 juta. Untuk melancarkan aksinya itu, keduanya menggunakan alat-alat yang lengkap dan profesional, yang dikombinasikan dengan ilmu sihir.
“Sebelum beraksi, kedua tersangka mengaku terlebih dahulu menyiramkan tanah kuburan ke setiap sudut rumah yang hendak mereka satroni. Dengan ritual itu, kedua tersangka menyebut kalau penghuni rumah akan tertidur lelap. Saat itulah, keduanya masuk ke dalam rumah dengan cara memotong besi jendela rumah dengan tang pemotong besi, “ ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra pada Wartawan, Kamis (25/4).

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan lengkap mencuri yang dimiliki kedua tersangka. Begitu juga dengan sejumlah barang yang berhasil dicuri kedua tersangka namun belum sempat dijual serta sejumlah uang hasil dari penjualan barang yang dicuri kedua tersangka itu. Untuk proses lebih lanjut, tersangka Bahrul Syah beserta barang bukti itu dibawa ke Polsek Medan Area. Sementara tersangka Safrizal, dibantarkan ke Rumah Sakit Bayangkara untuk menjalani perwatan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Sukimin alias Imin (41) yang tertuang pada LP/114/I/2013 dan laporan korban Hidni Nurhaida Pangaribuan (59) yang tertuang pada LP/188/II/2013. Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Untuk tersangka Safrizal, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Brimob, “ tambah Rama.

Sementara itu, tersangka Bahrul Syah mengaku hanya sebagai eksekutor dan tidak menguasai sihir. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko gypsum itu mengaku, sihir yang mereka gunakan setiap beraksi dikuasasi oleh tersangka Safrizal. Ritual sihir untuk memperlancar aksi mereka dan menyelamatkan mereka dari bahaya ketika aksinya dipergoki.

“Kalau dipakainya rompi yang bertuliskan ayat-ayat itu, maka dia tidak akan mempan ditembak. Pernah kami ditangkap di kawasan Titi Kuning, bengkok tombak saat menombak si Izal,” ujar Bahrul. (mag-10)

Exit mobile version