Site icon SumutPos

Lagi, 14 Ton Bawang Merah India Gagal Diedarkan

Foto: Gibson/PM Dirreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirreskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan memaparkan tangkapan bawang merah asal India sebanyak 14 ton di halaman Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Dirreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirreskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan memaparkan tangkapan bawang merah asal India sebanyak 14 ton di halaman Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi, penyelundupan bawang merah asal India berhasil digagalkan Subdit I Indag Polda Sumatera Utara. Kali ini, sebanyak 14 ton barang ilegal tersebut diamankan saat hendak dikirim ke pemesannya.

Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan mengatakan, ke-14 ton bawang merah asal India tersebut diamankan pada Minggu (24/4) dini hari.

Berawal saat petugas mencurigai truk yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bunut, Asahan. Ketika truk ekspedisi jenis Mitsubishi Colt Diesel BM 9167 EU yang dicurigai distop dan digeledah, ditemukan 800 karung berisikan bawang merah. “Ketika dimintai surat-surat barang bawaan, sopir tak dapat menunjukkan dokumen muatannya,” ujar Haydar, Senin (25/4).

Tak bisa menunjukkan dokumen barang bawaan tersebut, sopir berinisial R yang diinterogasi mengaku jika bawang merah seberat 7 ton itu akan diantar kepada penerima Heru Malau di Pematangsiantar.

Mendapat informasi itu, lanjut Haydar, pihaknya pun melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu truk Mithsubishi Colt Diesel BM 8889 EU yang juga berisi 7 ton bawang merah saat melintas di Jalinsum Simpang Sei Bejangkar, Batubara. Menurut sopir truk berinisial RH, bawang yang juga ilegal tersebut akan diantar kepada ibu Heru di Medan.

Ditambahkan Haydar, diamankannya 14 ton bawang merah ilegal tersebut telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp114 juta. Kemudian, pihaknya akan berkordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai dan Balai Karantina Klas II Medan untuk penanganan selanjutnya.

Menurut perwira dengan pangkat 3 melati dipundaknya itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mafia penylundup bawang merah tersebut. “Masuknya bawang merah ilegal ini akan merugikan petani bawang lokal karena akan dijual murah,” terangnya.

Untuk kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 102, pasal 103, pasal 104 Undang-Undang RI no.17 2006 tentang perubahan UU no.10 1995 tentang kepabeanan. “Kedua sopir masih diperiksa intensif dan kedua 2 truk dan barang bukti telah ditahan,” pungkas Haydar. (gib/han)

Exit mobile version