Site icon SumutPos

Terbukti Edar Narkoba, Izin Karaoke Station Dicabut

Karaoke Station di Jjalan Kol. Sugiono Kel. Aur Kec. Medan Maimon, Kota Medan.
Karaoke Station di Jjalan Kol. Sugiono Kel. Aur Kec. Medan Maimon, Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi (Kasi) Tempat Hiburan Umum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan, Baginda Uno Harahap mengaku telah memanggil dan memintai keterangan pihak Karaoke Station yang diwakili humasnya pada Jumat (22/5) lalu. Di sana humas tersebut diminta menyampaikan kronologis kejadian dan membuat pernyataan bahwa pihak perusahaan tidak terlibat.

Dari sisi izin, Baginda mengatakan bahwa Karaoke Station berstatus hidup. Ini terlihat di lembaran formulir pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang baru akan berakhir pada 1 Juli 2017 mendatang. Perpanjangan izin terakhir tertera tanggal 1 Agustus 2014 lalu.

“Sehingga sampai saat ini Karaoke Station masih diizinkan beroperasi. Namun harus memperketat pengawasannya. Tapi kalau misalnya nanti terbukti pihak pengusaha terlibat dalam peredaran narkoba dan lainnya, maka izinnya bisa dicabut,”ujarnya.

Bicara mengenai jam operasional, Karaoke Station termasuk golongan Karaoke umum dimulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Ini tak ada perbedaan untuk hari biasa maupun hari libur. Uno mengatakan semua hari memiliki jam operasional yang sama. Hanya saja dibedakan dari golongan usahanya. Misalnya klub malam termasuk diskotik dan live music memiliki jam operasional mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB. Sedangkan Karaoke keluarga dimulai pukul 02.00 WIB hingga 24.00 WIB. Disbudpar Medan pun memiliki sanksi atas tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak usaha. Langkah awal Disbudpar akan melakukan pembatasan penyelenggara kegiatan usaha pariwisata, seperti pembatasan waktu operasional.

Jika dilanggar juga maka pihaknya akan melakukan panggilan secara tertulis yang berisi teguran. Lalu jika 3 kali disurati, pihak usaha tetap membandel, maka Disbudpar Medan akan melakukan pembekuan sementara kepada usaha hingga pencabutan atau pembatalan izin usaha. Minimal 14 hari pihak usaha dapat mengajukan izin kembali. “Tapi bisa lebih dari 14 hari. Kalau udah bebas dari pembekuan itu dia bisa ajukan izin lagi. Tapi itu pun dia harus dilihat apakah mampu membenahi kelalaian mereka,”ungkap Uno. Uno pun menambahkan saat ini terdaftar ada 29 tempat live music, 8 klub malam, 3 diskotik, 56 tempat SPA, 92 tempat pijat (oukup, panti pijat, refleksi), 59 tempat Karaoke umum, dan 12 tempat Karaoke keluarga di Medan. (ris/smg/win)

Exit mobile version