Site icon SumutPos

DPRD Tak Pernah Rekomendasikan Pasar Peringgan ke Swasta

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Pasar Peringgan ditangan pihak swasta (PT Parbens) yang menuai protes dari para pedagang, ternyata tanpa ada rekomendasi dari DPRD Medan. Artinya, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga dilakukan secara sepihak oleh Pemko Medan.

Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, perlu disampaikan bahwa selama ini Komisi C yang merupakan konter partnya Pasar Peringgan tidak pernah mengetahui kerja sama yang dilakukan antara Pemko Medan dengan PT Parbens. Oleh sebab itu, bisa dibilang ilegal.

“Komisi C akan mengundang pihak PD Pasar, PT Parbens, perwakilan pedagang dan Pemko Medan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di pasar Peringgan Medan,” ujar Boydo, kemarin.

Diutarakan dia, pengelolaan pasar tersebut oleh pihak swasta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pelanggaran yang dilakukan Pemko Medan inipun bisa diambil langkah hukum atau dipidanakan. Sebab, sudah menyalahi aturan dan merugikan negara bahkan membuat keadaan ekonomi di pasar tersebut terhambat. “Pemko Medan bisa dipidanakan terkait Pasar Peringgan. Apalagi PD Pasar sudah mengeluarkan surat ke para pedagang untuk menempati kios,” katanya.

Menurut Boydo, PT Parbens selaku yang diberikan kewenangan harusnya dapat lebih profesional kalau mau buat MoU. Seharusnya diperiksa dulu dasar hukumnya yang benar sebelum melakukan teken kontrak atau kerja sama.

“Sewaktu saya menjabat Ketua Komisi C pada tahun 2017 lalu, telah meluruskan dan mengembalikan Pasar Peringgan dari pihak swasta ke PD Pasar. Namun, tiba-tiba pada Januari 2018 Pemko sudah mengeluarkan MoU dengan PT Parbens. Padahal, Pasar Peringgan sudah menjadi aset dipisahkan yang dikelola oleh BUMD. Jadi, ketika misalnya Pasar Petisah saya mau sewa (kelola), berarti bisa saja padahal sedang dikelola PD Pasar,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pidana atau langkah hukum bisa dilakukan oleh pedagang. Sebab, surat izin berjualan telah dimiliki yang dikeluarkan PD Pasar. Hal ini berarti, pedagang bisa menuntut karena banyak kerugian yang dialami. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan Perda,” ucapnya.

Ditambahkan Boydo, kalau memang dikelola swasta kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengaku sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini terkait diberikannya hak pengelolaan pasar tersebut oleh Pemko Medan kepada swasta yang dinilai cacat hukum.

“Sedang kita susun rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini akan segera didaftarkan dalam waktu dekat,” kata Hans.

Ia menyebutkan, sebenarnya persoalan ini tergantung bagaimana kebijaksanaan dari wali kota Medan untuk memikirkan kepentingan orang banyak atau pedagang, bukan kepentingan pribadi atau golongan bahkan perusahaan. “Kenapa rupanya kalau Pemko Medan (dalam hal ini PD Pasar) yang mengelola? Jadi, kenapa harus dikasih kepada pihak ketiga yang mengelola, apa takut diperiksa? Jadi, kemana dana APBD kalau pengelolaannya diserahkan ke swasta,” cetusnya.

Menurut dia, pengelolaan pasar tersebut sewaktu dikelola PD Pasar sudah pernah ada kesepakatan atau semacam komitmen yang disampaikan kepada pedagang. Kesepakatan ini pun sudah beredar luas di media sosial (youtube), dimana tidak dikelola oleh pihak swasta manapun. “Apabila dikelola pihak swasta, maka akan diberikan kepada pengelola awal (PD Pasar). Akan tetapi, kenyataannya tetap juga dikelola swasta,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Exit mobile version