Site icon SumutPos

Rumah 3 Miliar Dikenai Pajak Rp6,75 Juta

Jatuh Tempo Pembayaran 31 Agustus

MEDAN- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan, resmi naik tahun ini. Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan telah menyepakati perubahan terbatas atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kenaikan PBB bervariasi sesuai klasifikasi rumah. Untuk rumah senilai Rp3 miliar misalnya, akan dikenai PBB 0,225 persen atau Rp6,75 juta.

Pengesahan Perda pada rapat paripurna pembahasan perubahan terbatas Perda, di ruang paripurna kantor lama di Jalan Kapten Maulana Lubis, kemarin, dilakukan lewat voting. Pasalnya, dari lima klasifikasi yang disampaikan Badan.

Legislasi (Baleg), hanya 4 yang disetujui. Sementara tarif PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatas Rp 4 miliar menuai perbedaan pendapat. Besaran PBB 0,295 yang disampaikan Baleg, dinilai tidak berpihak bagi pengusaha. Padahal mereka juga merupakan warga kota Medan yang seharusnya tidak mendapat perlakuan diskriminatif.

Para ketua fraksi pada umumnya menyampaikan keberatan pada pasal 5 ayat e yang mengatur besaran NJOP di atas Rp 4 miliar. Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan menetapkan persentase pengalian sebesar 0,295%. Lima dari delapan fraksi tidak menyetujui usulan tersebut, karena dinilai terlalu tinggi. Mereka pun mengusulkan besaran persentase bervariasi. Mulai dari 0,250 hingga 0,275. Kelima fraksi tersebut yakni Demokrat, PKS, PDIP, PDS,  dan Medan Bersatu. Fraksi Golkar meminta agar perbedaan pendapat tersebut dimediasi pimpinan dewan. Sedangkan PAN dan PPP dapat menerima hasil pembahasan Baleg.
Karena tidak menemukan jalan keluar, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin, akhirnya mengambil keputusan dengan cara voting dengan dua opsi, yaitu 0,295% dan 0,275% untuk NJOP di atas Rp 4 miliar.

Terhadap dua opsi itu, 35 anggota dewan menyetujui opsi 0,275%, yang akhirnya ditetapkan menjadi kesepakatan bersama untuk pasal 5 ayat e.
Sesuai hasil akhir rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan dan Bagian Hukum DPRD dan Pemerintah Kota Medan disepakati untuk NJOP Rp0-500 juta, persentase pengaliannya 0,115% sedangkan dari Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 0,125%.
Kemudian untuk NJOP sebesar Rp.1 miliar-2 miliar, persentase pengaliannya 0,215%. Selanjutnya untuk NJOP Rp2 miliar-Rp 4 miliar sebesar 0,225% dan terakhir untuk di atas Rp 4 miliar pengaliannya 0,295%.

Selanjutnya, Dewan DPRD dan Pemko Medan menandatangani persetujuan perubahan terbatas Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan. Untuk waktu jatuh tempo pembayaran, Pemko Medan belum melakukan perubahan, dan tetap pada 31 Agustus 2012.

Dengan pengesahan Perda ini, maka contoh besaran PBB Kota Medan antara lain, untuk rumah dengan NJOP Rp150 juta, akan dikenai PBB Rp172.500, untuk rumah senilai Rp250 juta akan dikenai PBB Rp 287.500, rumah Rp750 juta dikenai PBB Rp 937.500, rumah senilai Rp1,5 miliar dikenai PBB Rp 3.225.000, dan seterusnya.

Sebelumnya pada tahun 2011, untuk wilayah Kota Medan, saat terakhir dikelola Ditjen Pajak, NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp6 juta, sehingga sebuah rumah yang memiliki NJOP sebesar Rp150 juta, maka PBB-nya adalah Rp144.000. Sedangkan objek pajak dengan NJOP misalnya Rp2,3 miliar, maka PBB nya adalah Rp4,592 juta.

Ketua Baleg DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, keputusan tersebut sudah melalui pembahasan matang dengan seluruh fraksi dan elemen masyarakat termasuk Real Estate Indonesia (REI) selaku pengusaha. Jadi tidak ada golongan yang tidak terakomodir pendapatnya.

“Dengan penetapan lima opsi tersebut, nilai pajak yang harus dibayar masyarakat golongan menengah bawah hanya naik 12 persen. Itu menjadi perhatian utama kami, karena jumlahnya mencapai 95 persen terhadap seluruh wajib pajak (WP),” ucapnya.

Selanjutnya pihaknya akan tetap mengawal proses evaluasi di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat dan dikembalikan kembali daerah untuk diimplementasikan. “Sekarang tergantung pada Pemko, kami sudah menyelesaikan tugas. Meski begitu akan kami kawal prosesnya hingga akhirnya diimplementasikan,” ucapnya.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan menerima keputusan tersebut untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang kemungkinan berkurang karena penurunan persentase pengalian tersebut, dia mengaku tidak masalah. Selanjutnya, Pemko akan melakukan mapping atau pemetaan ulang terhadap seluruh WP yang ada di kota ini sehingga potensi PAD meningkat.

“Kita akan lakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, agar potensi pajak yang ada bisa tergarap dengan baik. Dengan begitu akan lebih banyak lagi WP yang terdata sehingga PAD bisa meningkat lebih tinggi,” ujarnya.

Ditanya soal jatuh tempo pembayaran PBB, dia mengaku belum ada menetapkan perubahan apapun terhadap tanggal. Sejauh ini dia menegaskan masih tetap pada 31 Agustus mendatang. “Usulan diundurkan sampai November nanti, akan dibicarakan lagi. Sekarang masih tetap pada Agustus nanti,” ungkapnya.
Saat disinggung kemungkinan tidak tercapainya realisasi PAD yang mencapai Rp300 an miliar, menurut Rahudman ini yang terpenting dilakukan dan ekstensifikasi. Karena masih banyak data-data PBB yang belum terdata.  “Harus melakukan mapping ulang. Sehingga lebih dari yang hilang itu akan bisa dicapai, bukan harus memaksakan persentase pada wajib PBB, Sekarang kita yang mengelola. Dengan revisi ini akan kita tinjau ulang. Bagaimana kita buat,” pungkasnya. (gus)

Exit mobile version