Site icon SumutPos

Pemko Medan Harus Bentuk Satgas Awasi Jajanan Anak Sekolah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah pelajar sekolah dasar tengah menikmati jajanannya.  Jajanan anak sekolah harus diawasi.

SUMUTPOS.CO – Guna memaksimalkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10/2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Pemko Medan diminta segera membentuk satuan tugas (satgas).

Ruang lingkup pengawasan juga diminta menyasar pada jajanan anak sekolah di lingkungan sekolah di Kota Medan. “Soalnya kita masih dapat melihat pedagang jajanan anak di sekolah-sekolah masih banyak yang menjual jajanan non higienis dan itu harus diawasi,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat di Kelurahan Madrasah Hulu, Kecamatan Medan Polonia pada 12 Juni 2018.

Melalui payung hukum ini, lanjutnya, konsumen bisa merasa nyaman dan aman membeli produk makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik di pasaran dan swalayan swalayan yang ada di Medan.

“Perda ini tidak hanya membahas tentang halal, namun juga higienis dari sebuah produk. Kita dan DPRD Kota Medan telah berkoordinasi dengan Pemko Medan agar perda ini dapat disosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat selaku konsumen namun juga kepada produsen,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ia akan meminta kepada Pemko Medan segera membentuk tim Satgas untuk mengawasi peredaran produk non halal dan non higienis di Kota Medan.

Nanda juga menegaskan bahwa Pemko Medan berkewajiban melindungi masyarakat dari makanan, minuman dan produk rekayasa genetik yang belum terjamin kehalalan dan higienisannya. Sehingga perlu dilakukan penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal dan higienis.

“Apalagi kita tahu dewasa ini produk makanan banyak ragam jenis dan tidak hanya diproduksi dalam negeri tetapi langsung didatangkan dari negara lain untuk selanjutnya masyarakat Indonesia mengkonsumsinya,” katanya.

Prinsip dari perda ini, sambung politisi Golkar itu untuk melindungi segenap masyarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang tidak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat khususnya bagi umat Muslim yakni terkait tentang kehalalannya. “Lahirnya perda ini dalam rangka menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk halal. Dan dengan disahkannya Perda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini, maka DPRD Medan merniliki kewajiban untuk segera melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (prn/ila)

 

 

Exit mobile version