Site icon SumutPos

Video Viral Pengunjung PRSU Protes Parkir Liar Tarif Rp25 Ribu per Mobil

VIRAL: Video yang viral di media sosial terkait pengunjung PRSU protes tarif parkir capai Rp25 ribu per mobil.(screen shot)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), yang protes keras dengan tarif tidak wajar di kawasan PRSU di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan yang mematok tarif parkir Rp25.000 per mobil.

“Parkir liar di depan PRSU dikutip Rp25.000 per mobil tanpa tiket/karcis, sangat meresahkan,” tulis dalam video viral tersebut, dikutip @medantau.id, dikutip Sumut Pos, Senin (26/6/2023).

Dalam video terdengar suara wanita, yang komplen dengan tarif parkir yang tidak wajar dan memberatkan tersebut. Sehingga, meminta Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menindak parkir liar tersebut.

“Halo pak Bobby Nasution, Wali Kota Medan. Parkir mahal satu mobil Rp25 ribu. Kek mana, anggota mu pak Bobby. Tolong ditindak, banyak parkir-parkir liar ini,” ucap wanita tersebut, di dalam video viral dengan bertuliskan ‘Medan Surga Bisnis Parkiran Liar’.

Menyikapi keluhan masyarakat dan video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus mengungkapkan akan melakukan kordinasi dengan Dishub Kota Medan, melakukan penindakan parkir-parkir liar di kawasan PRSU ke-49.

“Dishub sudah jelas menertibkan itu, kita backup dan kita support. Jangan memberatkan (tarif tersebut), seperti itu orang jerah lah parkir,” ucap Agustinus saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Agustinus menjelaskan bahwa penataan parkir di kawasan PRSU tersebut, Dishub Sumut, bekerja sama dengan Dishub Kota Medan. Termasuk, sirkulasi kenderaan bermotor keluar masuk di kawasan PRSU.

“Kalau parkir resmi, pengelolaan ada di Pemko Medan. Nanti, kroscek dan kordinasikan ke Dishub Medan. Kami tidak di konteks pengutipan. Tapi, penataannya lahan parkir dan sirkulasi keluar masuk kenderaan,” jelas Agustinus.

Agustinus mengungkapkan pihak-pihak melakukan pengutipan parkir, harus mengikuti Perda tentang retribusi parkir. Tidak dibenarkan memasang tarif parkir diluar Perda dan mematok tarif yang tidak wajar capai Rp25 ribu per mobil.

“Kalau ada aturannya, itu lah diikuti. Kalau Dishub provinsi ikut terlibat dalam pengaturannya,” ucap Agustinus.

Agustinus menambahkan harus ditindak tegas terhadap parkir liar dengan memasang tarif tidak wajar. Kalau begitu terus, akan merugikan masyarakat dan berdampak dengan masyarakat tidak mau hadir.

“Kalau masyarakat tidak mau hadir, kita juga yang rugi. Kita pasti support itu,” tandas Agustinus.(gus/ram)

Exit mobile version