Site icon SumutPos

Ardjoni Munir: Dakwaan Itu Salah

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek di Disporasu

MEDAN-Terdakwa Ardjoni Munir yang tersangkut kasus dugaan korupsi 11 item pengerjaan proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008 silam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp450 juta, membatah isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

“Dakwaan itu salah dan tidak sesuai dengan sebenarnya. Kondisi sebenarnya saya selalu ikutn
pembahasan ini baik dalam banggar eksekutif maupun banggar legeslatif. Salah dakwaan itu,” ujar Ardjoni, usai mengikuti sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/7).

Pria berkacamata ini hadir mengenakan kemeja berwarna gelap. Saat dimintai komentarnya kembali prihal proses hukum yang sampai menyeretnya ke persidangan, lagi-lagi mantan Kadispora Pemprop Sumut ini mengaku masalah ini sebenarnya hanya berkaitan dengan teknis.

“Saya sudah melihat kasus ini dan ini hanyalah masalah teknis. Terkait besaran volume pembangunan proyek yang disangkakan saya tidak mengetahui hal itu. Yang jelas ini hanya masalah teknis,” ujar Ardjoni.
Usai memberikan keterangan tersebut, Ardjoni pun menyarankan agar wartawan menanyakan kasus yang dihadapinya itu kepada panesehat hukumnya.

“Sudah ya teman-teman, kalau prihal lain silahkan tanya pengacara saya,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Netty Silaen mengungkapkan apa yang diutarakan terdakwa membantah dakwaan sah-sah saja dalam persidangan. “Dia bebas menanggapi keberatan dakwaan kami. Tetapi kami juga akan menanggapinya lagi,” ujar Netty usai persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Muhammad Nur.

Dalam dakwaannya, Ardjoni dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e pasal KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

Ardjoni melakukan korupsi dengan cara mengurangi volume pengerjaan dari dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau tidak menggunakan semua anggaran. Selanjutnya sidang ditunda pada Selasa (31/7) mendatang dengan agenda aksepsi. (far)

Exit mobile version