Site icon SumutPos

16 Napi Narkoba Segera Ditembak Mati

Foto: AFP PHOTO / BAYU NUR Polisi Indonesia bersiap menyeberang ke Pulau Nusakambangan dari pelabuhan Cilacap, satu-satunya gerbang ke Nusakambangan, penjara dengan keamanan tertinggi Indonesia, Senin 25 Juli 2016. Sebanyak 16 napi narkoba akan dieksekusi mati.
Foto: AFP PHOTO / BAYU NUR
Polisi Indonesia bersiap menyeberang ke Pulau Nusakambangan dari pelabuhan Cilacap, satu-satunya gerbang ke Nusakambangan, penjara dengan keamanan tertinggi Indonesia, Senin 25 Juli 2016. Sebanyak 16 napi narkoba akan dieksekusi mati.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri sudah menyiapkan satu regu tembak untuk melaksanakan eksekusi jilid III terhadap terpidana mati kasus narkoba. Hanya saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang belum menentukan tanggal eksekusi yang rencananya akan digelar di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Satu dari 16 terpidana mati kasus narkoba ini, Okonkow Nonsokiingleys warga negara Nigeria ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Karenanya, hingga kini Kejatisu masih menunggu jadwal dan hal-hal teknis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Ada satu orang kita tangani. Untuk kapan dan di mana ekseskusi, kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung,” sebut Kepala Kejatisu Bambang Sugeng Rukmono kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Disebutkannya, WN Nigeria berusia 33 tahun itu merupakan terpidana kasus narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram yang coba diselundupkan melalui Bandara Polonia Medan pada 19 Mei 2004 silam. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Okonkow divonis dengan hukuman mati.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Perangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengakui kalau pihanya sedang menunggu arahan dari Kejagung selaku tim eksekutor seluruhnya bersama Polri.

“Status hukumnya sudah inkrah,” tutur Bobbi.

Dia menyebutkan, terpidana mati tersebut sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan dari Lapas Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu. “Untuk teknis, kita menunggu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tutur mantan Kepala Penyidik (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu.

Selain itu, Bobbi juga mengungkapkan, selain WN Nigeria tersebut, ada tujuh terpidana mati lainnya yang masih menghuni Rutan Tanjunggusta. Namun status hokum ketujuh terpidana mati itu belum inkrah.

“Baru satu terpidana mati yang akan dieksekusi. Kita tunggulah petunjuk dari Kejagung,” tandasnya.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, Polri sudah siap melaksanakan eksekusi hukuman mati. Posisi Polri kini dia sebut hanya menunggu kepastian dari pihak Kejaksaan Agung. Secara teknis regu penembak sudah siap apabila diminta.

“Tinggal tunggu jadwal dari eksekutor saja, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Saat tanggal sudah diumumkan, kami siap laksanakan. 100 persen siap laksanakan sebagai tim yang membantu eksekutor,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Boy menerangkan, selain regu tembak, fungsi lainnya seperti pengawalan dan tim dokter Polri juga siap membantu Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati sesuai dengan tugas dan fungsinya.”Untuk narapidananya dibawa ke mana saja, pemindahannya itu yang bisa jelaskan lebih dari kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara, menyikapi banyak pihak yang meragukan konsistensi pemerintah dalam melakukan eksekusi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan membantahnya. Menurutnya, eksekusi hukuman mati pasti akan dilakukan dan hanya masalah waktu saja.

“Pasti akan dilaksanakan. Inikan cuma persoalan waktu. Saya kira itu urusan Jaksa Agung. Saya nggak mau berandai-andai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7).

Pemerintah, kata Luhut, melimpahkan kewenangan hukuman mati pada Kejaksaan Agung. Namun demikian, terkait Warga Negara Filipina, Mary Jane, pihaknya masih menunggu putusan hukum di negara asalnya.

“Nasib Mary Jane masih menunggu keputusan hukum yang ada di Filipina,” ujar Mantan Dubes RI untuk Singapura itu.

Terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan agar terpidana mati ikhlas menghadapi eksekusi. “Saya kira serahkan kepada Tuhan seluruhnya ya, kan begitu karena keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Ade di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Diketahui hukuman mati sangat ditentang oleh penggiat hak asasi manusia (HAM). Dalil mereka, hukuman mati adalah hukuman yang sangat bertentangan dengan dengan HAM. Sebaliknya Ade tak setuju. Justru menurut Ade, dengan adanya hukuman mati saja, kejahatan luar biasa seperti narkoba masih bisa tumbuh subur di Indonesia.

“Saya tidak tahu lagi (kalau hukuman mati ditiadakan), yang pasti dengan sekarang dengan hukuman mati saja orang tetap narkoba masih merajalela,” ujar politisi Golkar tersebut.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap 16 terpidana mati akan dilaksanakan ketika proses hukum selesai. Mengingat, masih ada beberapa nama yang masih mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. “Pasti dilaksanakan, tapi kita nunggu keputusan Mahkamah Agung. Untuk Mary Jane sendiri juga kita menunggu putusan dari Filipina,” ujar Prasetyo.

Sementara, suara dari parlemen sendiri meminta eksekusi hukmat segera dilaksanakan. Ganjaran yang mayoritas diterima pengedar narkoba itu didorong untuk segera dilaksanakan. Adapun Kejaksaan Agung diminta untuk tegak lurus dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam kata lain tak menuruti permintaan moratorium hukmat dari LSM HAM. (jpg/gus/adz)

Terpidana Mati yang Bakal Dieksekusi
Warga Negara Tiongkok:
1. Zhu Xu Xiong
2. Cheng Hong Xin
3. Gang Chung Yi
4. Jian Yu Xin
Warga Negara Nigeria:
1. Obina Nwajagu
2. Humprey Ejike
3. Okonkow Nonsokiingleys
Warga Negara Zimbabwe
1. Ozias Sibanda
2. Fredderick Luttar
Warga Negara Afrika Selatan:
1. Seck Osmane.

Warga Negara Indonesia:
1. Freddy Budiman
2. Zulfikar Ali
3. Suryanto
4. Agus Hadi
5. Pujo Lestari
6. A Yam

Exit mobile version