Site icon SumutPos

Pedagang Menduga Medan Plaza Sengaja Dibakar…

Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar habis pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (22/8). Menurut saksi mata yang berada disekitar lokasi, kebakaran terjadi pukul 01.30 dini hari, dan api langsung membesar, tidak ada korban jiwa di peristiwa tersebut, penyebab kebakaran dan kerugian materi masih diselidiki pihak yang berwajib.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar habis pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (22/8).TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perhatian publik terhadap Medan Plaza semakin tinggi pascainsiden terbakarnya salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Medan itu, Sabtu (22/8) lalu. Apalagi sempat merebak isu, Medan Plaza memang sengaja dibakar.

Seorang pedagang pakaian yang mengaku bernama Tumpal Tampubolon (45) mengatakan, dugaan kesengajaan gedung tersebut dibakar tidak hanya sekedar asumsinya. Akan tetapi, ada indikasi yang mengarah ke sana.

“Kita berasumsi gedung itu dibakar, atau terbakar dengan faktor kesengajaan. Karena, semua fasilitas pemadam kebakaran di dalam gedung saat kejadian tidak berfungsi semestinya. Contoh, kebakaran terjadi jam 1 dinihari. Dibuka hydran yang ada di dalam gedung ternyata tidak ada air. Tetapi, tiba-tiba jam 6 pagi hydrannya hidup. Ini jelas ada yang aneh dan menimbulkan asumsi kecurigaan, kenapa bisa seperti itu,” ungkap Tumpal yang datang ke lokasi kebakaran, Selasa (25/8) siang.

Jadi, ia berkesimpulan, kebakaran itu ada unsur kesengajaan. “Kenapa air hydran tidak keluar sewaktu api masih belum marak. Padahal, ibarat kasarnya dikencingi saja bisa mati apinya. Setelah kita tanya, alasan mereka karena listrik langsung dimatikan. Padahal ada genset, kenapa tidak digunakan. Alasan mereka tidak bisa dihidupkan. Tapi, kok jam 06.00 WIB pagi genset bisa dihidupkan, aneh kan?” sebutnya.

Tumpal juga merasa heran, mengapa menunggu api besar dulu baru disiram. Sementara saat apinya masih kecil, tidak ada upaya pemadaman.

Selain itu, sambung Tumpal, ada indikasi lain dugaan kesengajaan dibakar. Hal ini bisa dilihat dari HGB (Hak Guna Bangunan) yang baru dikeluarkan awal tahun ini. “Kita mendapat informasi, HGB-nya baru keluar pada Januari 2015 lalu, dimana masa berlakunya mungkin 20 hingga 25 tahun. Tetapi, sementara kondisi gedung sudah tua dan tidak layak,” tutur Tumpal.

Tak hanya pedagang, dugaan kesengajaan dibakarnya gedung Medan Plaza juga disampaikan jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI). Menurut pengakuan seorang warga yang merupakan jemaat GBI, kebakaran tersebut sedikit banyak membuat kecurigaan. Warga yang tak ingin disebutkan namanya ini menuturkan, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, ia dan sejumlah jemaat masih berada di dalam gereja.

“Kami sedang berdoa dan tiba-tiba terdengar ledakan keras, seperti suara bom. Lalu, kami berlarian untuk turun dan keluar gedung. Saat itulah kelihatan ada asap mengepul dari lantai bawah,” ucapnya.

Dikatakannya, sejumlah jemaat yang berlari turun keluar gedung memberitahukan suara ledakan dan keberadaan asap itu kepada petugas satpam. Namun, saat itu petugas satpam yang panik tidak langsung bergerak melainkan sibuk menelepon pimpinannya. Setelah itu, baru mendatangi lokasi ledakan dan mencoba memadamkan api yang sudah terlanjur membesar.

Ia melanjutkan, upaya petugas satpam pun sia-sia karena semprotan atau hydran rusak dan tak berfungsi dengan baik. Selanjutnya, satpam yang bertugas malam itu menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran.

Sementara itu, Kuasa Hukum Medan Plaza Artanta Sembiring yang disinggung mengenai hal itu tidak berkomentar banyak. Artanta mengaku pihak manajemen menunggu hasil dari kepolisian.

“Kalau mereka berbicara itu silahkan saja, yang jelas kita menunggu pihak kepolisian. Itu biasa dalam kondisi seperti ini, karena masih diselimuti emosi,” ujar Artanta yang juga ditemui di lokasi.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang dikonfirmasi terkait dugaan gedung Medan Plaza sengaja dibakar, belum bisa memastikan. Menurutnya, pihak kepolisian bekerja berdasarkan fakta-fakta bukan dugaan.

“Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam soal penyebab kebakaran. Kemudian, memastikan kondisi bangunan apakah masih bisa masuk ke dalam atau tidak. Selain itu, kita juga melakukan pengamanan. Jadi, soal dugaan itu (dibakar, red) belum ada,” kata Mardiaz.

Sementara itu, mengenai proses pinjam pakai lahan Medan Plaza itu, Bagian Umum dan Bagian Perlengkapan Aset saling lempar permasalahan. Anehnya, keduanya seakan tidak mengetahui proses pinjam pakai lahan tersebut.

“Dulu aset Pemko Medan memang dikelola Bagian Umum, tapi sejak Juni kemarin, atas persetujuan Pak Sekda, pengelolaannya sudah dialihkan kepada Bagian Aset,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Medan, Andi Syahputra, Senin (24/8).

Andi mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses pinjam pakai lahan Medan Plaza, karena kerja sama itu terjalin jauh sebelum dirinya ditunjuk menjadi Kepala Bagian Umum. Bukan hanya itu, dirinya hanya beberapa kali menandatangani berkas pengalihan ataupun perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) selama menjabat Kepala Bagian Umum.

“Itupun bangunan ruko yang di Petisah, kalau HGB yang besar-besar saya tidak pernah urus. Dan memang itu kenyataannya, apalagi seluruh data HPL ataupun BOT sudah diserahkan kepada Bagian Aset,” urainya.

Untuk mencari informasi mengenai perjanjian Medan Plaza, Andi mengaku mencoba menjalin komunikasi dengan Mantan Kabag Umum, Abdullah Matondang yang sudah pensiun. “Memang dulu, Bagian Aset itu merupakan Sub Bagian dari Bagian Umum. Tapi, beberapa tahun lalu sudah berdiri sendiri, saya memang tidak paham soal Medan Plaza, angka 17.000 meter yang saya sebut kemarin itupun dapat dari Mantan Kabag Umum yang terdahulu,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Medan, Agus Suryono membantah bahwa pengelolaan aset Pemko Medan yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga berada di bawah naungannya. Agus hanya menyebut, bahwa pihaknya bertugas melakukan invetarisasi terhadap aset Pemko Medan. “Kami hanya mencatat, memang betul Medan Plaza itu berdiri diatas lahan milik Pemko Medan. Tapi, untuk perpanjangan, permohonan HGB ataupun kerja sama tanah masih dipegang oleh Bagian Umum,” ucapnya.(ris/dik/adz)

Exit mobile version