Site icon SumutPos

198.853 Warga Medan Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Warga mengantre di kantor BPJS Jalan Karya Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 198.853 jiwa warga Medan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp84 miliar. Hal ni dikatakan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Dini Setianingrum.

“Untuk jumlah tunggakan maksimal 13 bulan iuran dikali jumlah keluarga,” kata Dini Setianingrum.

Dini mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya penagihan, baik dengan cara menghubungi ke nomor yang ada dan mendatangi melalui 23 kader JKN yang ada di Medan. Namun, persentase yang membayar sangatlah kecil. Itu pun, setelah ditagih dengan cara dikunjungi. “Untuk yang ditelepon, semuanya ngaku nggak sanggup bayar,” kata Dini.

Dikatakan Dini, fenomena ini sering terjadi karena peserta BPJS wajib membayar lunas satu KK, bulan tunggakan plus bulan berjalan. Apabila peserta menunggak menjalani perawatan di Rumah Sakit, dalam waktu kurang dari 45 hari maka akan dikenakan denda layanan sebanyak 2 nunggak dikali 2 1/2% dikali diagnosa awal. “Semuanya itu akan ditagih. Setelah dilunasi, baru BPJS Kesehatannya dapat digunakan,” terangnya.

Komisi B DPRD Medan meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan, terkait 198.853 jiwa warga Medan menunggak iuran BPJS Kesehatan. “Ini segera dicarikan solusinya, dari koordinasi dan komunikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Wali Kota Medan langsung,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri kepada Sumut Pos, Jumat (25/8), menyikapi tentang hal tersebut.

Dia mengatakan, selama domain masalah menyangkut warga Medan, Pemko Medan memiliki tanggung jawab akan hal ini. Menurut dia, BPJS Kesehatan harus proaktif terkait masalah ini.”Yang tahu data dan informasi inikan pihak BPJS Kesehatan, alangkah baiknya disampaikan langsung ke Wali Kota atau instansi terkait. Sampaikanlah datanya secara lengkap dan transparan, agar diketahui tunggakan iuran tersebut di mana saja,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Medan ini menambahkan, hal ini jangan sampai membuat pelayanan kesehatan masyarakat Medan terganggu. Sebab di satu sisi, BPJS Kesehatan sudah banyak membantu masyarakat, sedangkan sisi lainnya ada tunggakan pembayaran iuran oleh masyarakat.”Alhasil kita khawatirkan, BPJS tidak memberikan pelayanan maksimal. Makanya saya katakan BPJS Kesehatan jemput bola ke Pemko Medan terkait hal ini,” katanya.

Pihaknya juga siap memediasi dan memfasilitasi permasalahan ini apabila dibutuhkan, serta ada pengaduan resmi yang masuk ke Komisi B. “Persoalan tunggakan itu di mana saja dan rumah sakit providernya, perlu kita ketahui. Kalau masalah ini terus berlarut, kami (Komisi B) siap memfasilitasi. Apakah nanti turun langsung ke BPJS Kesehatan, atau kita panggil mereka untuk rapat dengar pendapat (RDP),” tegasnya. (prn/ain)

 

Exit mobile version