Site icon SumutPos

Juru Sita PN Medan Diperiksa Poldasu

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang Jurusita Pengadilan Negeri Medan berinsial D, akhirnya memenuhi panggilan pihak penyidik Poldasu, Kamis (25/9) siang. Dia dipanggil atas dugaan ikut membantu aksi kejahatan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62).

Sumber terpercaya di Poldasu mengatakan, D datang setelah dilayangkan panggilan pertama kepadanya. Sedangkan dua juru sita lainnya, berinsial R dan SB dijadwalkan akan datang Jumat (26/9). “Tadi si D datang siang, dan sudah diperiksa penyidik. Namun untuk jelasnya tanya ke Kasubdit sajala,” ujarnya di depan halaman Ditreskrimum Poldasu.

Mengenai pemanggilan D, pria berkemeja putih dan celana hitam itu menambahkan, untuk menerangkan sejauh mana dia mengetahui soal mobil yang diberikan Ango kepadanya, apakah hasil kejahatan atau tidak. “D juga mengaku korban dari Ango, karena mobilnya itu dibelinya dari Ango, namun Ango tidak membayarnya ke leasing,” tuturnya sembari berlalu masuk ke dalam gedung Ditreskrimum.

Kasubdit II Harda/Tahbang AKBP Yusuf Safarudin membenarkan bahwa jurusita berinsial D telah memenuhi panggilan. “D sudah datang sedangkan dua lagi besok. D datang sendiri dengan status saksi. Yang kita tanyakan soal Ango yang memberikan mobil kepadanya,” ucapnya.

Namun D malah mengaku sebagai korban Ango, sebab mobil yang diberikan Ango kepadanya kreditnya belum lunas. “Jadi, si D mempunyai mobil merek Starlet kemudian Ango menawarkan kepadanya agar dia mengganti mobilnya dengan X-Trail dengan tambahan uang Rp 50 juta, pada saat itu sekitar tahun 2009-2010. Akhirnya D mau dan menyerahkan uangnya kepada Ango. Selanjutnya, Ango memberikan mobil tersebut kepada D. Ternyata, Ango tidak membayarkan uang tersebut secara tunai ke leasing, padahal Ango berjanji sudah melunasinya,” terangnya.

Untuk saat ini pihaknya masih menerima keterangan dari D, dan akan kita dalami. Kita akan memanggil pihak leasing. Bila dalam pendalaman nanti ada terlibat D, maka tidak tertutup kemungkinan statusnya akan berubah menjadi tersangka.

Ditanya terkait kelengkapan surat-surat mobil, Yusuf menambahkan akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Besok R dan SB akan datang ke Polda. Setelah itu, kita akan memanggil pihak leasing untuk mensingkronkan data dan keterangan mereka. Kita tidak bisa memaksa leasing, karena mereka juga sudah memberikan info kepada kita. Dan, kita masih menunggu beberapa leasing lagi yang akan memberikan data,” tandasnya.

Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jalan Diponegoro No.8 dan No.10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu, Senin (8/9) lalu.

Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (Ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. 2 diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Jalan Banda Aceh.

Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, A Moe alias Ango dan Taslim dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. (gib/bd)

Exit mobile version