Site icon SumutPos

PT TLJ Tak Gentar

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (11/8). Pihak pengelola berkeinginan mengembalikan pasar Pringgan ke aset Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengeksekusi Pengelola Pasar Tradisional Pringgan yakni PT Triwira Loka Jaya (TLJ) pada hari ini, Senin (26/9). Sedangkan pihak TLJ justru tak gentar menghadapi eksekusi itu. TLJ juga sudah menyiapkan diri apabila terlibat bentrok dalam kegiatan pengosongan nanti. “Kami tidak pernah gentar karena merasa benar atas Pasar Pringgan. Kami pemilik sah karena mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Humas PT TLJ Efin Romulo Naibaho, Senin (25/9).

Apalagi dengan kekuatan penuh yang bakal diturunkan Pemko dalam kegiatan pengosongan nanti, pihaknya sedikit pun takkan mundur dan siap menghadapi. Bahkan, jika sampai terjadi pengosongan paksa, pihaknya siap melaporkan oknum atau pejabat Pemko yang melakukan hal itu.”Kami bisa pastikan, salah satunya Kasatpol PP yang akan kami laporkan. Jangan sampai Pemko kalah lagi di Pengadilan seperti kasus Centre Point dan Podomoro. Malu nanti mereka,” tegasnya.

Pihaknya juga siap membawa masalah ini ke ranah hukum, jika dalam pengosongan nanti terjadi chaos. “Yang bisa mengeksekusi adalah pengadilan, bukan Pemko. Karena aset pasar ini menyangkut hukum,” katanya.

Kuasa Hukum PT TLJ, Ucok Togar Lumbangaol sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan upaya hukum jika dipaksa ‘angkat kaki’ oleh Pemko Medan. Sebab, Pemko telah bersikap arogan dan tak paham hukum atas rencana mengeksekusi mereka dalam waktu dekat. “Pemko jangan ngawur menyebut Pasar Pringgan milik mereka. Berdasarkan sertifikat HGB, Pringgan merupakan punya PT Triwira Loka Jaya,” katanya.

Pihaknya pun siap mengamankan pasar tersebut saat eksekusi yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan. “Kami juga punya tim pengamanan. Jadi tidak takut dengan kegiatan eksekusi yang akan Pemko lakukan,” katanya.

Diberitakan, Pemko Medan tetap tidak mau ambil pusing soal sikap PT TLJ yang kukuh bertahan untuk mengelola pasar tradisional tersebut. Sebab Pemko enggan meneruskan kerja sama dalam hal perpanjangan kontrak kepada PT TLJ. “Terserah saja mereka mau bilang dan beralasan apapun. Hal itu biasa, sebab yang tadinya mereka dapat (uang dari situ) jadi sekarang tidak dapat,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (24/9).

Menurut dia, HGB yang diklaim PT TLJ sebagi miliknya sejatinya sudah habis. Itu pula yang diminta PT TLJ perpanjangannya ke Pemko namun tidak menemukan kata sepakat. “Mereka itu sudah kebingungan. Kalau memang sudah habis, ya diberikanlah ke pemerintah. Kan itu pemerintah punya. Ingat, HGB mereka berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,” tegasnya.

Kata Dongoran, masa sewa atau perpanjangan HGB sesuai regulasi terbaru, hanya bisa maksimal lima tahun saja. Untuk itu sesuai hasil rapat koordinasi terakhir dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pada Selasa (26/9) besok Pemko akan eksekusi PT TLJ dari pasar tersebut. Pihaknya pun mempersilahkan upaya hukum yang akan ditempuh PT TLJ terkait masalah ini. “Ya itu hak mereka. Selaku pemerintah, kami juga ada hak di situ,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kabag Perekonomian Setdako Medan, Nasib. Kata Nasib, Pemko tidak akan mundur untuk kembali mengambil pasar tersebut karena masa kontrak dengan PT TLJ yang selama ini mengelola pasar itu tidak diperpanjang lagi. “Terserah saja mereka mau bilang apa, yang jelas dalam waktu dekat kita eksekusi secara paksa kalau tetap bertahan. Yang keliru bukan Pemko melainkan PT TLJ. Merekalah yang tidak paham bagaimana sistem kontrak dengan Pemko. Kita lihat saja bagaimana nanti sebenarnya,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mau berbalas pantun dengan PT. TLJ soal Pasar Pringgan. Dia meyakini sudah membahas antara lintas SKPD terkait bersama pimpinan dan aparat hukum soal perjanjian kontrak tersebut. Untuk itu, eksekusi Pasar Pringgan tetap dilakukan secara paksa kalau PT. TLJ tidak bersedia melepasnya secara baik-baik. (prn/ila)

 

Exit mobile version