Site icon SumutPos

Reklame di Jalan Krakatau Diduga Melanggar, Ukuran Tak Sesuai Izin

MENYALAGI: Reklame di Jalan Krakatau, simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan, Glugur Darat II, Medan Timur, diduga menyalahi izin.
Idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) diminta harus tegas dan tak pilih kasih dalam menertibkan papan reklame yang bermasalah atau menyalahi. Salah satunya, reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur.

Informasi diperoleh di lapangan, reklame itu milik PT Intermedia Saka Neto dengan Izin Reklame Nomor: 0019/0018/0117/2.1/0506/09/2019. Izin reklame tersebut mulai berlaku tanggal 9 September dan berakhir 7 September 2020, dengan ukuran 2×8 meter persegi.

Reklame itu merupakan jenis mini billboard dan materi yang dimuat non rokok dengan judul teks lokasi promosi. Untuk pajaknya, mencapai Rp15 juta lebih.

“Ukuran reklame dalam izinnya tertera 2×8 meter persegi, dengan ketinggian 12 meter di atas persil. Nasmun di lapangan ternyata reklame tersebut tidak sesuai karena ukurannya 3×7 meter persegi. Artinya, ukurannya melebihi dari izin yang diterbitkan atau terjadi perubahan ukuran,” ungkap Rapioman Siregar, selaku Koordinator Lembaga Studi dan Kajian Independen Sosial Sumut, Rabu (25/9).

Diutarakan dia, sesuai pasal 11 ayat 1 B Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 15/2017, izin reklame dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum apabila pemegang izin tak memasang reklame sesuai dengan izin yang diterbitkan. Karena, ditemukan adanya perubahan materi, ukuran, ketinggian, titik, dan konstruksi bangunan reklame. “Patut dan layak izin reklame tersebut dicabut atau dibatalkan menurut hukum,” ucapnya.

Selain diduga terjadi perubahan ukuran, sambung dia, reklame tersebut juga disinyalir tak ada rekomendasi dari Dinas TRTB (Perkim-PR). Padahal, dalam prosedurnya untuk reklame tiang harus ada rekomendasi dari dinas tersebut.

Tak hanya itu, di dalam persyaratan pengajuan izin reklame disebutkan salah satunya melampirkan fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang dan surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

“Reklame yang berdiri di atas tanah seluas 13,86 meter persegi itu diduga tidak ada memiliki PBB, karena tanah itu merupakan tanah negara. Jadi, bagaimana mungkin permohonan izin reklame itu dapat diproses. Dengan kata lain, kuat dugaan tidak sesuai prosedur,” cetusnya.

Dia menilai pemberian izin reklame tersebut diduga terlalu dipaksakan dan terdapat banyak permasalahan hukum yang timbul di dalam pembuatan dan penerbitan izinnya. “Menurut pasal 7 D Perwal Kota Medan Nomor 15/2017, dijelaskan bahwa fotocopy perjanjian sewa-menyewa titik reklame dengan menunjukkan aslinya disertai fotocopy alas hak yang dilegalisir instansi berwenang. Namun, bagaimana mungkin perjanjian sewa-menyewa tersebut dapat dilegalisir sementara perjanjian itu disinyalir dilakukan di bawah tangan,” paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemko Medan melalui instansi terkait yaitu Satpol PP diminta menindak tegas reklame diduga bermasalah dan menyalahi tersebut. “Jangan pilih kasih dan pandang bulu menertibkan reklame bermasalah, apalagi menyalahi. Jika tidak dilakukan tindakan, maka kami akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran,” tukasnya.

Sementara, Kasatpol PP Medan melalui Sekretaris Rakhmat Harahap mengaku akan segera menindaklanjuti reklame yang disinyalir menyalahi tersebut. “Terima kasih atas informasinya, kita akan tindak lanjuti ke bidangnya,” aku Rakhmat.

Menurut Rakhmat, tahapan tindak lanjut yang akan dilakukan nantinya dengan melakukan kroscek ke lapangan. Selanjutnya, jika menyalahi maka akan dicabut atau ditumbangkan. “Kita masih terus menertibkan reklame yang bermasalah. Apabila dari hasil penelusuran di lapangan ternyata menyalahi, maka tentunya dicabut,” tegas dia. (ris/ila)

Exit mobile version