Site icon SumutPos

Dinsosnaker Tak Berwenang Tindak Pekerja Asing di Medan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Beberapa orang tenaga kjerja asing berangkat ke kantor menggunakan sepeda melintas di Jalan Balai Kota Medan, Rabu (7/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa orang tenaga kjerja asing berangkat ke kantor menggunakan sepeda melintas di Jalan Balai Kota Medan, Rabu (7/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan dalam melakukan pengawasan pekerja asing di wilayahnya sendiri, tak dapat berbuat banyak. Pasalnya, Dinsosnaker hanya bisa menunggu laporan masuk tanpa memberi sanksi.

Kepala Dinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis mengaku, kewenangan orang asing merupakan ranah Imigrasi. Sebab, Imigrasi yang bisa melakukan razia dan mendeportasi mereka.

“Kita tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan orang asing merupakan ranah Imigrasi dan mereka yang bisa melakukan razia. Kalaupun merazia, kita hanya ikut dengan pihak Imigrasi. Artinya, tidak bisa bergerak sendiri karena Imigrasi yang berhak mendeportasi orang asing,” ujarnya kepada Sumut Pos saat dihubungi, Selasa (25/10).

Oleh karena itu, kata pria yang akrab disapa Bob ini, dia berharap ketika Imigrasi melakukan razia mengajak pihaknya dan kepolisian. Sebab, tim pengawasan orang asing telah dibentuk sebelumnya.”Satu hari saja orang asing berada di Indonesia, tetap harus melaporkan diri. Mereka melaporkan identitas dan tujuan dirinya datang ke Indonesia. Sebagai contoh, menjadi pembicara dalam kegiatan seminar atau menjadi pekerja,” sebutnya.

Disinggung mengenai razia yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan di Prime One School beberapa waktu lalu terhadap para pekerja asing yang menjadi guru, Bob menyatakan, mereka datang hanya sebagai pelancong. Namun, tiba-tiba mereka bisa menjadi pengajar.

“Kenapa mereka itu yang hanya dilengkapi paspor dan visa tetapi bisa menjadi pekerja? Mereka seharusnya melapor ke kita, mengenai izinnya (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing atau IMTA). Jadi, kita tahu mereka itu mengajar,” ucap Syarif.

Dia melanjutkan, lantaran tak melapor, berarti pekerja asing itu tak memiliki IMTA, dan statusnya pengunjung atau turis. Orang asing yang tak melapor itu biasa terjadi pada peringatan hari besar (Imlek) dan Tahun Baru Mahesi. Untuk itu, Imigrasi jangan tinggal diam karena Imigrasi yang tahu masuknya orang asing.”Prosedurnya, izin mereka dari pusat (Kemenenakertrans) lalu melapor ke kita. Jadi, ketika masa berlaku izinnya habis perpanjangnya dari kita,” beber dia.

Syarif menambahkan, hingga saat ini tenaga kerja asing yang melapor kepada pihaknya ada sebanyak 173 orang. Untuk yang sudah memperpanjang IMTA sebanyak 83 orang. Mereka yang memperpanjang izinnya, bekerja di sekolah, perusahaan, restoran dan hotel.”Kita mempertanyakan jika dibilang ada sebanyak 1.000 tenaga kerja asing masuk ke Medan,” tukas Syarif.

Sebelumnya, Prime One School di Jalan Tritura, Medan, mendadak didatangi Timpora Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Kedatangan mereka untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian para guru berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) di sekolah tersebut, Kamis (20/10).

Ketua Tim I, Pradana yang didampingi tim lainnya dari kantor Imigrasi dan Disnaker Kota Medan menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tim menemui 15 orang asing yang berada di sekolah tersebut. Ke-15 WNA itu merupakan guru yang mengajar berbagai mata pelajaran. Dari ke-15 WNA yang diamankan itu, mayoritas dari mereka berkewargenegaraan Filipina. Ada juga yang berkewarganegaraan Tiongkok, USA dan India. (dik/ris/ila)

Exit mobile version