Site icon SumutPos

Polri Watch: MSDC Pungli, Harus Ditangkap

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekolah mengemudi Medan Safety Driving Centre (MSDC) hingga kini masih beroperasi. Padahal, masyarakat sudah sangat keberatan dengan keberadaan MSDC karena membuat harga Surat Izin Mengemudi (SIM) selangit. Sebab, untuk poses pengurusan SIM harus ada surat sertifikat dari MSDC.

Menyikapi hal itu, lembaga pemantau kinerja polisi di Sumut, Polri Watch mengatakan, polisi tak perlu jauh-jauh mencari pelaku pungli. Sebab, di sekitar internalnya ada praktik pungli.

“Jelas MSDC itu pungli secara terang-terangan, sistemik dan massif. Memang tidak langsung oleh petugas, tapi kalau Propam Polri menelusurinya bakal ketahuan benang merahnya,” tegas Direktur Polri Watch, Salum, kepada Sumut Pos, Senin (24/10).

Dia meminta kepada Komisi A DPRD Medan mengeluarkan surat rekomendasi agar dinas terkait menutup MSDC. Menurutnya rapat Komisi A jangan sekadar ajang untuk kepentingan.”Saya baca di Sumut Pos surat rekomendasi dari Komisi A masih terganjal di pimpinan. Kenapa begitu, saya harap kalau memang untuk kepentingan publik, segera keluarkan rekomendasinya (tutup MSDC, Red),” ujar Salum.

Dalam perjalanannya, lanjutnya, MSDC tidak bisa menunjukkan izin untuk mengeluarkan sertifikat dari Disdik Medan sesuai tenggat yang diajukan Komisi A 13 Oktober.

Sementara itu, dokumen perizinan yang dijanjikan pihak Medan Safety Driving Centre (MSDC) kepada Komisi A DPRD Medan ternyata tidak lengkap. Bahkan izin keberadaan lembaga kursus mengemudi itu dari Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) pun, tidak ada dilampirkan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol mengatakan, atas dasar tersebut pihaknya akan kembali memanggil manajemen MSDC dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (31/10) mendatang. “Sesuai rapat internal Komisi A kemarin (Senin), kami akan kembali undang mereka (MSDC),” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (25/10).

Menurut Andi, kriteria perizinan yang diserahkan MSDC kepada pihaknya terkesan rancu. Sebab, berdasarkan izin dari kementerian terkait tidak ada tertera nama MSDC. “Dari dokumen yang kami terima, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan izin atas nama PT Lima Perkasa. Tidak ada tertera nama MSDC pada izin tersebut,” katanya.

Pihaknya mengaku bingung kenapa tidak langsung tertera nama MSDC di izin itu. Disinyalir MSDC sekadar menumpang dalam badan usaha atas nama dimaksud. “Ini yang kami heran. Kenapa tidak nama MSDC yang keluar, melainkan ada PT lain,” sebutnya.

Izin lainnya ada dikeluarkan Pemerintah Kota Medan untuk operasional MSDC. Termasuk izin dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan. Namun izin dari Dinsosnaker Kota Medan itu menyebutkan, lembaga kursus yang berlokasi di Jalan Bilal Ujung tersebut, hanya untuk pelatihan sepeda motor. “Inilah yang akan kita pertanyakan lagi nantinya,” kata politisi PKPI tersebut.

Masih kata Andi, parahnya lagi izin dari Lemdikpol seperti pengakuan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol T Rizal Moelana saat RDP beberapa waktu lalu, bahwa ada mereka peroleh, ternyata hanya pepesan kosong saja. “Kawan-kawan juga dengar kan Kasatlantas waktu itu jawab apa? Tapi beliau pun pada saat itu tidak bisa menunjukkan izin dari Lemdikpol atas keberadaan MSDC. Jadi inikan seperti mengada-ngada,” kata Andi yang didampingi anggota Komisi A Waginto.

Pada kesempatan itu, Waginto menambahkan, pada prinsipnya Komisi A hanya menampung aspirasi dari warga Medan yang keberatan dengan biaya tambahan pengurusan sertifikat. Menurutnya, kalau memang MSDC berdiri atas dasar pelayanan publik, seharusnya biaya untuk itu bisa ditekan sekecil mungkin. “Adanya biaya tambahan Rp420 ribu untuk pengurusan sertifikat itu yang memberatkan,” katanya.

Selain itu, politisi Gerindra ini mengatakan, sekaitan legalitas izin MSDC merupakan domain pihaknya untuk mengetahui. “Jadi ini rangkaian dari laporan atau pengaduan warga kepada kami. Dan ini wajib untuk kami akomodir. Andai kata izin mereka sebelum diketahui ternyata tidak lengkap, namun keberadaannya sangat membantu masyarakat, tentu kita tidak persoalkan. Tetapi faktanya kan beda. Masyarakat mendapat bisikan bahwa kalau mau lulus dan punya SIM, harus ke MSDC untuk mendapt sertifikat,” katanya.

Diketahui, beberapa waktu lalu usai RDP dengan pihak MSDC, Komisi A meminta seluruh dokumen perizinan lembaga tersebut. Setelah berjanji satu minggu memberikan dokumen dimaksud, ternyata tidak semua izin terlengkapi dari lembaga-lembaga terkait.

Sebagaimana diberitakan, MSDC Medan yang beralamat di Jalan Bilal Medan merupakan milik seorang pengusaha bernama Jimmy. MSDC berdiri tahun 2011 lalu yang diresmikan mantan Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan mantan Kepala Korps Lalulintas Polri, yang sudah jadi terpidana korupsi pengadaan Simulator SIM dengan kerugian negara Rp121 miliar, Irjen Joko Susilo.

Dalam perjalanannya MSDC mematok tarif Rp420 hingga Rp600-an ribu untuk kursus mengemudi sepeda motor dan mobil kemudian mereka mengeluarkan sertifikat lulus mengemudi. Ini yang kemudian dibawa pemohon SIM ke Satlantas Polresta Medan. Usut punya usut, menurut Komisi A sertifikat inilah modal pemohon bisa lulus uji kompetensi untuk mendapatkan SIM dari Polresta Medan. (mag-1/prn/ila)

Exit mobile version