Site icon SumutPos

Soal Eks Gedung RRI, Pemko Medan Harus Koordinasi ke Pusat

Anggota DPRD Medan, T Edriansyah Rendy SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks gedung RRI yang terletak di Jalan Martinus Lubis atau Jalan Bulan, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, saat ini sudah cukup memprihatinkan. Bahkan, gedung kosong itu sudah menjadi pemandangan yang terkesan menyeramkan, tidak terurus dan cukup merusak wajah tata kota bagi setiap orang yang melintas di Jalan Bulan.

Belakangan diketahui, jika bekas gedung RRI pertama di Kota Medan itu merupakan peninggalan Belanda saat masa penjajahan hingga membuatnya memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Namun sangat disayangkan, gedung yang seharusnya dapat dikelola dengan baik dan sedikit banyaknya bisa menyumbangkan PAD bagi Kota Medan itu, hingga saat ini tidak diperhatikan dan cenderung dibiarkan begitu saja sampai menjadi gedung kusam seperti saat ini.

Pemko Medan mengaku tidak bisa melakukan apapun terhadap gedung tersebut, termasuk untuk mengelolanya. Pasalnya, eks Gedung RRI yang berada dalam satu lokasi yang sama dengan eks Gedung Kantor Pos dan eks Gedung Perjuangan itu, bukan merupakan aset Pemko Medan.

“Bangunan bekas gedung RRI itu bukan punya Pemko, itu bukan aset Pemko. Setahu saya juga bukan aset Pemprov (Sumut), tapi aset kementerian atau pemerintah pusat,” ucap Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Jumat (23/10).

Oleh karena itu, gedung tersebut tidak bisa dikelola oleh Pemko Medan ataupun oleh Pemprov Sumut, kecuali bila diberikan izin oleh pemerintah pusat untuk mengelolanya atau bila pemerintah pusat memberikan aset tersebut kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan ataupun Pemprov Sumut.

“Mana mungkin kita apa-apakan gedung itu, kan bukan aset kita. Beda ceritanya kalau aset itu diberikan kepada Pemko Medan,” ujarnya.

Disisi lain, Sumiadi mengaku bila pihakmya pernah mendengar ada rencana pemerintah pusat untuk mengelola gedung tersebut kembali.

“Tapi mau diapakan kita juga belum tahu. Bisa jadi dikerjasamakan seperti di BOT (Build Operate Transfer), atau disewakan atau seperti apa lah, kita belum dapat info lebih lanjut soal itu,” katanya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy SH cukup menyayangkan kondisi gedung eks RRI di Jalan Bulan tersebut. Namun disisi lain, ia juga mengaku memahami keterbatasan yang dimiliki oleh Pemko Medan terkait keberadaan gedung tersebut yang dinilai mengurangi estetika Kota Medan akibat ‘wajah’ gedung yang kusam.

“Kalau kita lihat gedungnya, ya begitu lah kondisinya, kurang sedap dilihat. Tapi kita juga memang tidak bisa menyalahkan Pemko Medan soal itu, karena memang bukan aset Pemko,” kata Rendy kepada Sumut Pos, Jumat (23/10).

Hanya saja, jelas Rendy, bukan berarti Pemko Medan tidak bisa berbuat apa-apa terkait gedung tersebut. Seharusnya, Pemko Medan lebih giat dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna membahas gedung yang cukup bersejarah tersebut.

“Kalau Pemko yang benahi tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat ya tidak mungkin juga. Tapi kalau Pemko berkoordinasi, bermohon ke pusat agar gedung itu bisa dimanfaatkan sebagai sesuatu yang lebih bernilai sehingga sedikit banyaknya dapat merubah wajah Kota Medan menjadi lebih baik dan tertata serta menghilangkan imagemenyeramkan gedung tersebut, tentu akan sangat baik,” jelasnya.

Belum lagi, kata Rendy, bila seandainya gedung itu harus dibangun, maka secara otomatis gedung tersebut harus memiliki IMB yang jelas-jelas akan jadi PAD bagi Kota Medan.

“Kalau bicara IMB, pasti jadi PAD. Dan kami di Komisi III tentu fokus kepada peningkatan PAD bagi Pemko Medan, kita bisa dapat PAD dari situ. Lalu bila itu dijadikan tempat-tempat bernilai sejarah dan ekonomis, maka besar kemungkinan akan ada pajak-pajak dari sektor lain yang bisa masuk dari keberadaan gedung itu,” katanya.

Artinya, sekalipun gedung itu bukan aset milik Pemko Medan, Pemko Medan bisa mengupayakan agar gedung tersebut dapat segera difungsikan menurut rencana-rencana pemerintah pusat terhadap gedung tersebut dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah pusat.

Disisi lain, politisi Partai NasDem itu juga meminta agar Pemko Medan juga fokus dalam pemeliharaan gedung-gedung yang merupakan aset milik Pemko Medan dengan membuat rencana-rencana pemeliharaan dan fungsi yang matang atas aset-asetnya serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat bila pembangunan aset-asetnya harus melibatkan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang kita tidak ada dapat info yang jelas, Gedung Warenhuis yang katanya mau dijadikan kawasan Heritage itu konsepnya seperti apa? Lalu infonya Pemko akan meminta Kementerian PUPR untuk membantu revitalisasi gedung Warenhuis itu. Nah itu sudah sejauh apa? Ini yang harus difokuskan oleh Pemko Medan,” tegasnya.

Rendy memahami, kondisi Covid-19 yang sudah melanda Indonesia di triwulan pertama tahun 2020 ini membuat sejumlah rencana pembangunan terpaksa tertunda, termasuk di Kota Medan. Tetapi di triwulan terakhir tahun ini, sudah seharusnya Pemko Medan menyusun rencana-rencana pembangunan yang matang untuk aset-asetnya.

“Agar di tahun 2021 nanti sudah tinggal dilakukan pembangunannya. Perlu konsep yang matang dari sekarang, dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat secara intens dari sekarang, khususnya utk aset-aset yang nantinya dalam pembangunannya melibatkan pemerintah pusat. Kuncinya disitu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Eks Gedung RRI yang terletak di Jalan Martinus Lubis atau Jalan Bulan, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan memiliki nilai sejarah dengan ornamen klasik yang merupakan peninggalan di masa penjajahan Belanda. Saat ini, gedung tua tersebut disebut seperti gedung tua yang menyeramkan, jorok, berbau hingga telah ditumbuhi tanaman liar. (map)

Exit mobile version