Site icon SumutPos

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Herri: Bukti Kebenaran Sikap Demokrat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

Putusan MK ini langsung disambut gembira Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu. “Ini bukti kebenaran sikap Partai Demokrat yang menolak pembentukan UU tersebut. Bahkan Fraksi Demokrat di DPR RI walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya,” kata Herri Zulkarnain Hutajulu menjawab wartawan di Medan, Jumat (26/11/2021).

Sebagaimana diketahui kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja yang pada pokoknya, MK menyatakan pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UU 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam proses pembentukan UU tersebut Partai Demokrat dan PKS adalah partai politik di DPR yang menolak pembentukan UU tersebut. Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK tersebut, Herri mengaku heran terhadap amar putusan yang menyatakan sikap pemerintah sebagai inkonstitusional bersyarat. “Ini Saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para ahli serta pemerhati hukum,” tegas
mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.

Herri Zulkarnain juga menjelaskan, selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi. UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah pusat, karena pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi tahun 1998.

“Kami DPD Partai Demokrat Sumatera Utara menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK atas UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945”, tutup Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.(adz)

Exit mobile version