Site icon SumutPos

Kapal Disita Polisi Malaysia, Pilih Istirahat di Rumah

Pengakuan Nelayan Sumut yang Tiba di Bandara Polonia Medan

Sebanyak 11 nelayan Sumut yang ditahan pihak keamanan Malaysia beberapa waktu lalu, akhirnya tiba di Terminal Kedatangan International Bandara Polonia Medan, Kamis (26/1) siang.

Setibanya di Bandara Polonia Medan, para nelayan asal Batubara ini, disambut oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pusat, Syahrin Abdurrahman didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP, Ir Nugroho Aji MSi. Selanjutnya, kesebelas nelayan tersebut diserahkan kepada kepala daerah masing-masing yang tiba di Bandara Polonia Medan.

Dirjen PSDKP Pusat Syahrin Abdurrahman, kepada wartawan mengatakan, pembebasan para nelayan yang sempat ditahan pihak keamanan Malaysia ini, memakan waktu panjang dan negosiasi yang cukup alot.

“Pemulangan kesebelas nelayan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan dan kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, ditambahkannya, bila ada nelayan yang ditangkap oleh petugas keamanan Malaysia, pihaknya langsung pro aktif dan melakukan semua upaya agar para nelayan bisa dipulangkan dengan cepat.

“Setiap mengetahui ada nelayan yang ditangkap, kami langsung bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dalam upaya pemulangan para nelayan,” jelasnya.

Syahrin Abdurrahman mengaku, pemulangan sebelas orang nelayan asal Sumut ini, merupakan hasil kegiatan advokasi yang secara terus menerus dilakukan.

Sebelumnya, terang Syahrin, tanggal 25 November 2011 lalu, sebanyak 17 nelayan berhasil dipulangkan. Sementara dari data Kementrian Kelautan dan Perikanan sebanyak 172 nelayan asal Indonesia telah berhasil di pulangkan dan kesebalas nelayan tersebut rencananya akan langsung di bawa ke daerah masing-masing untuk dipertemukan dengan sanak keluarga mereka.

Ditempat yang sama, Saan bin Rusli, salah seorang nelayan mengatakan, penangkapan terhadap mereka terjadi ketika mereka selesai menangkap ikan dan hendak pulang. “Polisi dan Tentara Diraja Malaysia menangkap dan menahan kami dengan tuduhan mencuri ikan,” ujarnya.
Ditambahkannya, meski sudah bebas, namun, dirinya masih belum bisa memastikan kembali melaut atau tidak, karena kapal mereka juga disita oleh pihak keamanan Malaysia. “Kalau untuk melaut belum tahu kapan rencananya. Lebih baik istirahat dulu,” ucapnya.

Kesebelas nelayan itu diantaranya Saan bin Rusli, Alwatan bin Baidi, Lukman bin Harun dan Amir bin Rusli, nelayan asal Pantai Labu, Deli Serdang ditangkap 23 Agustus 2011. Sementara Amrianto, Iwan, Ilham, Dhaam, Riduan, Sholi dan Budianto, yang semuanya nelayan asal Medang Deres, Batubara, ditangkap terpisah di bulan Oktober hingga November.(jon)

Exit mobile version