Site icon SumutPos

Dirops PD Pembangunan Bakal Dicopot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fit and proper test yang dilakukan Pemko Medan dalam menjaring calon direksi Perusahaan Daerah (PD) pada 2011 lalu, ternyata tak menjamin dapat menghasilkan direksi yang mampu menjalankan perusahaan daerah milik Pemko Medan tersebut secara professional. Alih-alih menyumbang PAD bagi kas Pemko Medan, empat Direksi di PD Pembangunan, termasuk Direktur Utama Harmen Ginting, malah menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana penyertaan modal senilai Rp5,9 miliar oleh Kejari Medan.

Bahkan, Direktur Operasional PD Pembangunan, Ichwan Husein Siregar diduga melarikan uang sebesar Rp900 juta dan hingga kini belum jelas keberadaannya. Karenanya, Badan Pengawas BUMD Kota Medan melakukan rapat dan memutuskan akan memecat Ichwan dari jabatannya.

“Badan Pengawas sudah lakukan rapat internal, dan kita putuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan agar Direktur Operasional PD Pembangunan dicopot dari jabatannya,” kata Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan, Syaiful Bahri kepada Sumut Pos, Rabu (26/2).

Syaiful menambahkan, hasil rapat Badan Pengawas BUMD sudah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan untuk ditindak lanjuti. “Sekarang tergantung Pak Plt Wali Kota. Yang terpenting, Badan Pengawasan sudah sampaikan rekomendasi,” ungkapnya.

Mengenai penetapan status tersangka kepada empat Dirksi PD Pembangunan atas dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp5,9 miliar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, dia enggan mencampuri hal tersebut. “Itukan urusan penegak hukum, kita tidak dapat terlalu mencampurinya,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi membenarkan Direktur Operasional PD Pembangunan membawa lari uang Rp900 juta.

“Anggota juga sudah ada yang dipanggil pihak Kejari Medan untuk dimintai keterangan terkait penyertaan modal dan uang Rp900 juta yang dibawa lari Direktur Operasional PD Pembangunan,” kata Farid saat ditemui di ruang kerjanya.

Sedangkan mengenai uang penyertaan modal sebesar Rp5,9 miliar yang dipergunakan tidak sesuai peruntukan, Farid enggan memberikan penjelasan. Dia beralasan, pihaknya akan terganjal kode etik. “Biarlah Kejari yang memberikan penjelasan, saya minta maaf karena itu kode etik penyidik di Pemko Medan,” jelasnya.

Mantan Kadis Pendidikan Kota Medan itu juga membenarkan bahwa Dirops PD Pembangunan sudah tidak pernah masuk kerja kembali sejak tahun lalu atau ketika membawa kabur uang tersebut. “Kalau status itu wewenang Kepala Daerah, biarlah beliau yang menentukan,” tandasnya. (dik/adz)

Exit mobile version