Site icon SumutPos

Dishub Harus Konsisten Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan

ANDRI GINTING/SUMUT POS- Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan menggembok kendaraan yang parkir dikawasan larangan parkir di Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan berlapis diminta konsisten dilakukan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Tidak hanya berfokus di jalur pedestrian saja, juga di titik-titik rawan kemacetan akibat parkir yang dilakukan sesuka hati oleh pengendara.

“Ya kita minta agar aturan ini ditegakkan secara tegas. Juga rutin dilaksanakan oleh Dishub dan polisi,” ujar Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Sumut Pos, Senin (26/2).

Menurutnya, selama ini kenderaan yang parkir di sembarang tempat dan berlapis sangat mengganggu pengendara serta membuat kemacetan lalu lintas. Bahkan disebut Paul, akibat kenderaan roda empat tidak parkir teratur di bahu jalan menjadi penyumbang atas kemacetan yang terjadi di Kota Medan.

“Ini memang harus ditertibkan. Dishub dan polisi harus selalu menerapkan aturan yang ada dengan tegas. Tidak pilih bulu dan harus ada sanksi yang diberikan agar ada efek jera,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, disamping konsistensi atas penerapan  Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kenderaan, Dishub dan kepolisian harus tegas untuk menertibkan juru parkir (jukir) nakal dan liar yang kerap meresahkan masyarakat.

“Tentunya polisi yang bisa menindak dan menangkap jukir nakal dan liar ini, dibantu oleh Dishub. Setelah itu mereka perlu mendapat bimbingan dan arahan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya. Bila memang kerap kedapatan melanggar aturan dalam setiap operasi, dicabut saja bad dan surat perintah tugas (SPT) dia,” katanya.

Ia menambahkan, bila perlu pengelola parkir juga disanksi tegas karena banyak jukirnya yang melakukan pelanggaran. Atau bisa saja dicabut izin pengelola kalau memang tidak mau mengindahkan aturan main yang ada.

“Kota ini harus ditata dengan baik sehingga estetikanya indah. Salah satu cara itu dengan tegas menegakkan setiap aturan yang ada. Untuk jukir liar polisi dan Dishub harus terus berkoordinasi dan rutin melakukan penertiban. Karena kehadiran mereka sering diresahkan dan dikeluhkan warga,” pungkasnya.   

Kadishub Medan Renward Parapat sebelumnya mengakui, penertiban seperti ini akan terus dilakukan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan. Oleh karenanya dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada dengan penuh kesadaran. “Jika masyarakat tidak mau parkir berlapis dan sembarangan, Insya Allah kita dapat mengurai titik-titik kemacetan yang terjadi selama ini,” katanya.

Ia mengungkapkan banyak persepsi positif dan juga miring atas implementasi Perwal 70/2017 yang pihaknya lakukan bersama kepolisian. Disebutnya ada yang mendukung bahkan tak banyak juga yang mencibir kegiatan mereka. “Begitupun kami terus bekerja saja karena regulasi yang ada mengatur kewenangan kami untuk menertibkan pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan kembali menertibkan dan menindak kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Kegiatan pada Sabtu (24/2) malam itu dalam rangka penerapan Perwal 70/2017.

Selain penilangan, ban kenderaan bermotor juga digembosi. Di samping itu juga mencabut bad identitas jukir yang membiarkan terjadinya parkir sembarangan maupun berlapis. Tidak itu saja, jukir yang bersangkutan pun dibawa untuk selanjutnya membuat pernyataan tertulis guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali.

Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi penertiban tim gabungan ini, yakni Jalan Setia Budi (Titi Bobrok) persisnya seputaran Warung Mie Aceh, Jalan Sei Batang Hari (seputaran RSU Bunda Thamrin), Jalan Juanda (seputaran Warung Bakso Amat) serta Jalan Balai Kota (seputaran Merdeka Walk) dan Jalan Bukit Barisan. (prn/ila)

Exit mobile version