Site icon SumutPos

Uji Kir Taksi Online Gratis, PAD Melayang

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, pada acara “Cakap-cakap Seru bersama Grab” di Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Rencana Menteri Perhubungan (Menhub) menggratiskan uji Kir untuk taksi online, bakal membawa kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya selama ini, retribusi uji Kir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, jika uji Kir digratiskan, maka Pemko Medan bakal kehilangan salah satu sumber PAD-nya.

Dinas Perhubungan Kota Medan belum berani menyahuti kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi, ihwal membantu sopir taksi online dalam pengurusan SIM A Umum secara gratis. Sebab, sebelum diterapkan, kebijakan ini harus mendapat persetujuan dari Wali Kota Medan. “Kami tentunya belum bisa putuskan menyikapi pernyataan Menhub itu. Harus dikoordinasikan dulu ke pimpinan (wali kota, Red),” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Senin (26/2).

Dijelaskannya, ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pembiayaan untuk uji Kir, dimana menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko melalui retribusi dari sektor tersebut. Dishub diakui Edison, hingga kemarin belum menerima surat edaran resmi atas pernyataan Menhub Budi Karya tersebut. “Belum ada (menerima surat edaran dan lainnya), sekaitan kebijakan itu. Saya saja baru dengar tadi malam setelah membaca berita. Kan ada perda-nya menyangkut itu (uji KIR), kami belum bisa tanggapi. Tunggu pimpinan kita dululah,” katanya.

Sementara menurut informasi dari Kadis Perhubungan Medan, biaya untuk speksi pertama atau mobil baru seperti taksi online itu, sebesar Rp51.500. Sedangkan untuk perpanjangan cuma dikenakan Rp41.500. Sementara kuota taksi online di Sumut ada sekitar 3.500 armada. Jadi, potensi PAD yang bakal hilang berkisar Rp180.250.000. Namun berdasarkan sumber Sumut Pos beberapa waktu lalu, jumlah armada taksi online yang beroperasi di Sumut telah melebihi kuota, berkisar 15 ribu lebih.

Menyikapi bakal hilangnya potensi PAD dari sector uji Kir, anggota Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis menolak keras rencana Menhub menggratiskan retribusi uji Kir. Menurutnya, selama ini Pemko memiliki pendapatan atau retribusi dari sektor tersebut yang berguna untuk pembangunan. “Saya pikir tidak tepat juga ujug-ujug kebijakan dari Menhub ini diterapkan di Medan. Karena kita selama ini memperoleh PAD dari sektor itu, kalau digratiskan apalagi yang Pemko dapatkan dari situ,” katanya.

Politisi PPP ini menyebut, biaya Rp51.500 untuk uji KIR dan Rp41.000 untuk perpanjangannya sudah sangat terjangkau. Seharusnya, menurut dia, pengemudi taksi online bisa mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut. “Kan sudah murah itu. Kalau tadi sampai jutaan atau ratusan ribu nilainya, mungkin betul dapat memberatkan,” katanya.

Apalagi, imbuh dia, sektor tersebut selalu menjadi potensi pendapatan Dishub Medan untuk masuk ke kas daerah dan dipergunakan untuk banyak sektor pembangunan. “Artinya perda dibuat karena regulasi yang mengatur di atasnya. Saya pikir tidak bisa serta merta ucapan atau kebijakan Menhub itu dijadikan acuan. Harus ada regulasi baru yang mengatur sehingga punya dasar dalam penerapan di lapangan,” jelasnya.

Pernyataan berbeda disampaikan anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Politisi Partai Gerindra  ini mengaku mendukung penuh kebijakan Menhub itu. Ia menilai, sopir taksi online pasti mau mematuhi aturan yang berlaku, jika pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, upaya itu sangat baik bila diterapkan pemerintah. Artinya, pemerintah memfasilitasi kepengurusan speksi (uji Kir) atau bila perlu mensubsidinya. Kalau memang mau digratiskan, ya justru lebih bagus,” katanya.

Ia menuturkan, dengan kemajuan teknologi di bidang transportasi ini sebenarnya justru membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Atas dasar dan pertimbangan itu pula, bilang Godfried, pemerintah selaku eksekutor perlu hadir dengan memberi berbagai kemudahan. “Kalaupun ada ketentuan biaya uji KIR, ditekanlah sekecil mungkin. Kan bisa saja pemerintah ikut andil beri subsidi, seperti biaya haji. Perusahaan mana yang bisa membuka lapangan kerja secara luas saat ini, dibanding kehadiran Grab, Gojek, Go Car dan lainnya itu. Pertimbangan inilah yang harus dipikirkan pemerintah,” katanya.

Sementara Kadishub Medan Renward Parapat enggan menyebut berapa potensi PAD dari sektor tersebut setiap tahun yang diperoleh Dishub. Menurut dia, ada UU atau peraturan yang mengikat sehingga pemda bisa menerapkan pembiayaan untuk uji KIR ini. “Saya tentu tahu berapa potensinya per tahun, cuma jangan dululah kita bahas soal ini. Pernyataan menteri inikan belum merupakan regulasi yang bisa dijadikan pedoman. Semuanya masih bisa berubah,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, pengutipan untuk uji KIR yang bisa pihaknya lakukan dikarenakan ada UU maupun peraturan sebagai payung hukum atas kegiatan dimaksud. “Jadi kita nggak usah berandai-andai dululah saat ini soal masalah itu. Kalau memang sudah ada aturan mainnya resmi dari pusat, apakah itu berbentuk UU atau permen, kita tentu siap mematuhi dan menjalankannya,” pungkasnya.

Sementara Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mendukung kebijakan Menhub, asalkan dibarengi dengan penegakan hukum. “Nggak ada masalah (jika pemerintah membantu, Red), asal dibarengi dengan penegakan hukum. Pihak yang menjadi objek penindakan juga harus menerima konsekuensi tersebut, agar Permenhub 108/2017 benar-benar dipatuhi semua driver taksi online,” katanya.

Menurut pihaknya, regulasi tersebut sudah sesuai terhadap pengemudi dan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi. Sebab ketentuan yang ada di dalamnya tidak jauh berbeda dengan penerapan yang ditujukan kepada perusahaan angkutan konvensional. “Kami mendukung penuh PM 108 tersebut agar ada keadilan serta kesetaraan yang dapat dinikmati oleh angkutan konvensional,” tuturnya. (prn/adz)

 

Exit mobile version