Site icon SumutPos

Buang Sampah Sembarangan, Disanksi Pidana atau Denda

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar M Rizki Nugraha saat menggelar sosialisasi produk hukum dimaksud, di Jalan Lukah Ujung Lingkungan 4 Gang Saudara, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Minggu (26/2) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap orang perorangan dengan sengaja melanggar Pasal 32 yang termaktub dalam Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Sesuai ayat (2) bagi badan atau lembaga dipidana denda paling banyak Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Hal ini disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar M Rizki Nugraha saat menggelar sosialisasi produk hukum dimaksud, di Jalan Lukah Ujung Lingkungan 4 Gang Saudara, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Minggu (26/2) sore.

“Saya tak punya niat menakuti bapak dan ibu sekalian. Ini lah aturan yang patut sama-sama kita ikuti, kalau tidak mau mendapat sanksi. Artinya apa, sudah selayaknya kita memilah dan memilih sampah sebelum dibuang ke tempat penampungan sampah,” ucap Rizki Nugraha dihadapan ratusan warga yang hadir.

Rizki Nugraha menambahkan, permasalahan sampah di Kota Medan masih menjadi perhatian serius Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Untuk itu, masalah persampahan masuk ke dalam program prioritas beliau selama memimpin Kota Medan.

“Kita di DPRD Medan sudah menganggarkan pengadaan bak sampah dan becak pengangkut sampah di dinas terkait. Penyediaan alat itu tidak akan ada artinya kalau perilaku kita membuang sampah sembarangan dan enggan memilah serta memilih sampah tidak ditanamkan sejak dini,” ujarnya.

Dijelaskan Anggota Komisi III itu, sampah juga bisa bernilai ekonomis bila masyarakat mau melakukannya.

“Di Pulau Jawa misalnya. Masyarakat di sana sudah memanfaatkan sampah menjadi job sampingan mereka dengan membudidayakan ulat magot. Kita juga bisa seperti itu, asal mau belajar dari hal-hal yang positif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Camat Medan Amplas, Andrew Fransiska Ayu, mengaku dilema jika menerapkan sanksi kepada masyarakat apabila membuang sampah sembarangan.

Oleh karena itu, pihaknya mewacanakan pengusulan penambahan becak pengangkut sampah yang diperuntukkan bagi gang-gang kecil yang ada di kecamatan ini.

“Pola pikir masyarakat harus diubah. Karena sampah juga bisa mendatangkan nilai ekonomis. Kepada masyarakat, jangan buang sampah di luar jam-jam petugas melakukan pengutipan. Karena kalau sudah menumpuk, kita juga yang terdampak nantinya,” katanya.

Sementara itu, Lurah Amplas, M Fitrah J Ritonga, berharap kepada masyarakat Kelurahan Amplas tidak membuang sampah sembarangan, karena di kelurahan yang ia pimpin saat ini sangat kekurangan SDM, bak penampungan sampah serta alat angkut.

“14.077 jumlah penduduk kita. Dengan minimnya petugas dan alat, mohon kerja samanya bapak dan ibu. Kalau buang sampah di pagi hari jam 06.00 WIB dan malam 20.00 WIB,” pungkasnya.
(map)

Exit mobile version