Site icon SumutPos

Paparon’s dan Iga-Iga Bakso Terancam Tutup

MEDAN-Paparon’s Pizza, Ayam Penyet Jogya/Iga Iga Bakso dan Batagor Ihsan terancam ditutup oleh Tim Terpadu Penegak Perda Kota Medan karena tidak menunjukkan itikat baik dalam mengurus izin usaha dan membayar pajak. Padahal, usaha ini sudah didatangi tim beberapa waktu lalu.

“Selain tidak memiliki izin, ketiga tempat usaha tersebut tidak membayar pajak,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni dalam pemaparan hasil kerja tim terpadu di Kantor Inspektorat Kota Medan, Selasa (26/3).
Menurut Husni, meski telah didatangi tim, ketiga usaha ini tetap ngotot tidak mematuhi aturan. Paparon’s Pizza Jalan Gajah Mada menunggak Rp87.234.857, Batagor Ihsan Jalan Setia Budi sebesar Rp98.339.293 dan Ayam Penyet Jogya/IGa Iga Bakso Jalan Sakti Lubis  menunggak sebesar Rp55.490.000.

“Mereka tidak ada menunjukkan itikat baik, meski sudah kita datangi. Karena itu, dengan terpaksa usaha itu akan kita tutup,” tegasnya.
Dalam rapat yang dihadiri unsur Satpol PP, Dispenda, Disprindag,  Dinas TRTB, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan dan Kodim 0201/BS tersebut, Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan tahun 2013 berhasil memperoleh pemasukan sebesar Rp401.690.773 dari sejumlah wajib pajak yang selama ini menunggak pajak.

“Berkat kerja keras tim yang telah bekerja selama dua bulan,  sejumlah wajib pajak telah melunasi  tunggakan pajaknya. Total pelunasan tunggakan yang kita terima sebesar Rp401.690.773,”  kata Husni.

Menurut Husni, pelunasan tunggakan pajak  sebesar Rp401.690.773 diperoleh dari 4 wajib pajak yakni Hotel El Bruba Jalan Perintis Kemerdekaan sebesar Rp31.690.492, Griya Dome Jalan T Amir (Rp33.285.614), Traveller Suite Jalan Listrik (Rp262.327.035) dan Hotel Sakura Jalan Prof HM Yamin (Rp74.468.632).

Selain itu, lanjutnya, ada 5 wajib pajak yang telah mendatangi Kantor Dispenda Medan dan membuat pernyataan bersedia membayar tunggakan pajak dengan  jalan mencicil . Adapun kelima wajib pajak itu masing-masing  Hotel Sunggal Jalan Gatot Subroto/Pantai Barat  dengan jumlah tunggakan sebesar  Rp414.888.347, Hotel Labana Jalan Abdullah Lubis (Rp344.093.815), Hotel Royal Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan (Rp134.666.449), Hotel Semarak International Jalan Sisingamangaraja (Rp972.775.154) dan R ACC Jalan Sisingamangaraja (Rp317.938.828).
Yang lebih menggembirakan lagi, ungkap Husni,  sebanyak 7 perusahaan yang selama ini tidak terdaftar sebagai wajib pajak kini telah bersedia mendaftar sebagai wajib pajak setelah tempat usahanya didatangi tim. Ketujuh tempat usaha  itu meliputi Rumah Makan (RM) Zam-Zam Jalan Sisingamangaraja, RM Kampung Halaman Jalan HM Jhoni, RM Ayam Kremes Jalan HM Jhoni, Yummy Food Court Komplek Asia Mega Mas, Waroeng Mas Anto Jalan Ring Road, Food Court Complek Medan Fair Lantai IV (mendaftar hanya KFC) dan Seribu Pulau Jalan Sekip.

Kasatpol PP M Sofyan mengatakan, ketiga tempat usaha itu yakni Ayam Penyet Jogya, Paparon’s Pizza dan  Batagor Ihsan termasuk kategori pelanggar Perda No.37 Tahun 2002 tentang retribusi izin usaha. “Jadi ketiga tempat usaha ini nyata-nyata telah diperingatkan  ternyata tidak memiliki itikad baik,” tegasnya. (mag-7)

Exit mobile version