Site icon SumutPos

Penggunaan Program UHC, Masyarakat Wajib ke Puskesmas Terlebih Dahulu

SOSIALISASI: T. Edriansyah Rendy saat melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tengah Lk. 7 (Tanah Kosong), Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/3/2023) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn, memberikan sosialisasi tentang tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, masih ada saja warga yang belum memahami tentang tata cara berobat dengan hanya menggunakan KTP Medan tersebut.

Sebab walaupun setiap warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan dari setiap RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan di Kota Medan dengan hanya menunjukkan KTP, namun ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum berobat ke RS.

Hal itu diungkapkan T. Edriansyah Rendy saat melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tengah Lk. 7 (Tanah Kosong), Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/3/2023) sore.

“Bahwa yang ingin berobat ke RS dengan KTP atau menggunakan program UHC, wajib menunjukkan rujukan puskesmas, artinya masyarakat harus ke puskesmas terlebih dahulu. Bila dokter puskesmas menilai perlu dirujuk ke RS, maka akan diberikan surat rujukan. Bila tidak, maka cukup dirawat oleh dokter puskesmas,” ucap Rendy.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim dan koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), Dedi Irwanto Pardede tersebut, Rendy menjelaskan bahwa masyarakat Kota Medan memang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RS dengan hanya menunjukkan KTP, tetapi hal itu hanya dalam kondisi darurat.

“Misalnya kondisinya darurat karena memang harus segera dibawa ke RS untuk dirawat, maka bisa langsung dibawa IGD/UGD RS tersebut. Kondisi seperti itu tidak harus pakai surat rujukan dari puskesmas,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan tersebut.

Pada kesempatan itu, Rendy juga mengimbau masyarakat Kota Medan dengan ekonomi mampu agar tidak menggunakan program UHC.

“Kita harapkan program UHC ini benar-benar bisa tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat yang tidak mampu, dalam artian masyarakat yang tidak punya jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) atau menunggak iuran BPJS Kesehatan mandirinya,” katanya.

Pada kesempatan itu, ratusan masyarakat yang hadir tampak antusias dalam menyampaikan berbagai aspirasinya terkait pelayanan kesehatan. Perwakilan BPJS Kesehatan dan koordinator PKH yang hadir pun tampak menjawab berbagai aspirasi yang disampaikan. Atas berbagai aspirasi tersebut, Edriansyah Rendy pun mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. (map)

Exit mobile version