Site icon SumutPos

Setoran untuk Kadis dari Hasil Butut

Supir Dinas Kebersihan Ngaku Dipungli

MEDAN- Tak hanya mandor yang diminta memberikan setoran bulanan kepada Kadis Kebersihan Medan, Pardamean Siregar. Supir truk sampah juga diminta meberikan ‘upeti’ wajib kepada kepala dinas. Jika besaran setoran wajib para mandor Rp200 ribu-Rp250 ribu per bulan, para sopir truk yang jumlahnya hampir 200 orang tersebut diminta Rp50 ribu per bulan.

Informasi ini diketahui wartawan koran ini, Selasa (26/4), dari sejumlah supir truk sampah yang sengaja menemui wartawan koran ini.

“Supirpun diminta setoran. Darimanalah kami punya uang. Tapi kalau permintaan tersebut tak kami penuhi, ancamannya kami kehilangan pekerjaan,” ujar seorang sopir yang namanya minta tak disebut. Para sopir tersebut mengaku resah. Pasalnya, sebagian besar mereka masih berstatus honorer, sehingga kalau mereka diberhentikan, bisa kehilangan mata pencahrian.

“Permintaan ini gak wajar. Kalau mandor ada uang masuknya, banyak pemilik rumah yang senangnya sampah diangkut, ngasih uang. Atau ada uang masuk lain, dari mana-mana. Kalau kami dari mana dapat uang masuknya. Paling dari bututlah,” tambah seorang sopir yang lain.

Diceritakannya, setiap truk memiliki tiga sampai empat orang awak, sopir dan dua atau tiga petugas pengangkut sampah.

“Biasanya dari sampah yang kami angkut, kami membutut. Barang-barang yang laku dijual lagi, kami pisahkan. Dari situlah uang masuk kami. Dari barang-barang butut itu, kami bisa dapat Rp10 ribu-Rp20 ribu per orang. Untuk makan dan rokok pun cukup. Masak harus setor lagi. Inikan sama dengan Pak Kadis menyuruh kami cari butut, uangnya untuk dia,” tambahnya.

Disebutkan sopir yang lain. Perintah setoran wajib untuk kepala dinas sudah disampaikan seorang kepala bidang sejak bulan lalu, namun sejauh ini belum ada sopir yang memenuhinya. “Setahu kami belum ada yang menyetor, tapi entahlah kalau sopir-sopir yang lain,” ujarnya. Berita sebelumnya, ratusan mandor juga diminta memberikan setoran wajib yang besarnya bervariasi antara Rp200 ribu-Rp250 ribu per bulan.

Persoalan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Dinas Kebersihan terhadap para mandor dan sopir truk sampah ini ditanggapi serius oleh Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi. Wartawan koran ini, kemarin, mendatangi Farid dan menceritakan dua persoalan tersebut. Farid berjanji, pihaknya segara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebersihan, para mandor dan sopir.

“Kita akan tanya, dengan tim pemeriksa untuk mempertanyakan dengan kadis dan semua pegawai di Dinas Kebersihan. Kalau ada ditemukan dari tim pemeriksa tersebut mengenai kasus itu, maka akan kita tindak lanjuti dengan memberi laporan ke wali Kota. Dalam kaitannya dengan persoalan ini, inspektorat hanya memberi pembinaan, sikap serta sanskinya dari wali kota. Untuk persoalan hukumnya, diserahkan kepada penegak hukum,” ungkapnya.

Terkait sanksi, Farid Wajedi menjelaskan, jika terbukti maka yang bersangkutan akan dihadapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. “Kalau terbukti bisa diberi sanksi peringatan, hingga pembebasan atau penonaktifan jabatan. Kalau terindikasi adanya masalah pidana, maka diserahkan kepada pihak penegak hukum,” jelasnya.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Pardamean Siregar, yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantah dan berkilah. Malah, Pardamean menduga, ada muatan politis yang dilakukan oleh salah seorang kepala bidang yang baru diberhentikannya beberapa hari lalu. “Bisa jadi ini ada yang tidak senang dengan saya,” ujarnya sambil menyebut nama seorang mantan kepala bidang di dinasnya. “Katanya ada mau demo (mandor dan sopir, Red) atau sebagainya. Saya tidak ada melakukan itu. Kalau memang ada orang yang melakukan itu, maka akan saya pecat detik ini juga,” tegasnya. (ari)

Exit mobile version