Site icon SumutPos

Kadishub Samosir Bakal Tersangka

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Keluarga korban menunggu kabar terbaru di posko di Dermaga Tiga Ras, Kamis (21/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Polda Sumut kini meningkatkan penyidikan dengan membidik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS sebagai tersangka baru. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Selasa (26/6).

Menurut Paulus, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan. “Memang arahan pasti ada ke sana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya.

Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang. “Seharusnya regulasi itukan di cek dan ricek kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri,” kata Paulus.

“Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” sambungnya.

Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator ada banyak persoalan dalam pengangkutan. “Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.

Namun begitu, kata Paulus, seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk mengungkapnya. “Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi,” pungkas jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.

Selamat tapi Tak Melapor

Terpisah, Kepala Kantor SAR Medan Budiawan mengungkapkan, hingga kini jumlah korban yang selamat 21 orang, 3 meninggal dunia, dan 155 orang masih dinyatakan hilang sampai saat ini. Diungkapkannya, bertambahnya jumlah korban selamat dari 18 menjadi 21 orang, karena ada tiga awak KM Sinar Bangun yang selamat, namun tidak melapor kepada petugas SAR Gabungan di Posko Terpadu di Tigaras di Kabupaten Simalungun, Sumut. Dan kini dua diantaranya telah menjadi tersangka yakni Poltak Saritua Sagala sebagai nakhoda dan pemilik kapal, dan Jepanya Aritonang sebagai anak buah kapal (ABK). Sedangkan Reyder Malau yang juga ABK hingga kini masih kabur.

Kepolisian juga menjelaskan, Reyder Malau sampai saat ini belum ditemukan. Namun keterangan dari saksi, Reyder berhasil selamat. “Kita sedang melakukan pencarian terhadap korban Reyder Malau,” kata Kanit Reskrim Polres Samosir, Ipda Edy Syahputra.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Prajurit TNI AL melakukan pencarian korban tenggelamnya kapal Sinar Bangun, Sabtu (23/6)

Pencarian Bakal Diperpanjang

Sementara, hingga hari ke-10 pencarian belum membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Simalungun pun akan mengajukan perpanjangan masa pencarian. Hal itu disampaikan Bupati Simalungun JR Saragih, di Pelabuhan Tigaras, Selasa (26/6). “Sepanjang itu dibutuhkan, kami dari pemerintah daerah siap untuk mengajukan surat sehingga (pencarian) ini bisa diperpanjang,” kata JR Saragih yang didampingi Kapolres Simalungun dan Dandim 1207/SML.

Sementara dari hasil pendataan, korban KM Sinar Bangun yang berdomisili di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sebanyak 103 orang. Rencananya, Kamis (28/6) mendatang, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI akan memberikan santunan kepada ahli waris. “Mudah-mudahan hari Kamis sudah bisa dibuka rekening semua keluarga korban dan ahli waris,” ujarnya.

Meskipun begitu, santunan yang direncanakan masih tidak tertutup kemungkinan akan diserahkan langsung kepada ahli waris di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun. “Sesuai prosedur, yang mengeluarkan data itu semua dari Kabupaten Simalungun, dan kami akan koordinasi (dengan Kementrian Sosial) apakah (santunan) diberikan langsung di sini (Tigaras) atau melalui transfer,” pungkas JR Saragih.

Sebelumnya, pihak PT Jasaraharja melalui Kadiv Jasaraharja Moh Evert Yulianto mengatakan, seluruh korban KM Sinar Bangun akan mendapatkan santunan. Santunan itu meliputi, korban meninggal dan korban selamat. Untuk korban selamat, Jasaraharja akan memberikan santunan berupa biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta.

Terkait manifest penumpang KM Sinar Bangun yang menjadi korban, akan berpatokan dengan data yang telah diverifikasi pihak Basarnas dan instansi terkait lainnya. (mag-1/gus/gid/esa)

Exit mobile version