Site icon SumutPos

Hatta Pertahankan Kamaluddin

Belum Ada Pergantian Struktur Pimpinan DPRD Sumut

MEDAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), masih belum akan memproses pencopotan Kamaluddin Harahap dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sumut. Pasalnya, posisi Kamaluddin masih dipertahankan Hatta Rajasa selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, yang ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No 5 Medan, Kamis (26/7).
“Beliau (Hatta Rajasa, Red) meminta kepada kami (pimpinan DPRD Sumut, Red) untuk tidak melakukan pergantian, sebelum ada surat yang ditandatanganinya untuk pergantian tersebut,” kata Saleh Bangun.

Saleh Bangun menambahkan, surat pencopotan Kamaluddin yang dikirimkan DPW PAN Sumut langsung dia tindaklanjuti bersama pimpinan lainnya. Yang mereka lakukan adalah dengan melakukan klarifikasi ke DPP PAN. Saat pertemuan dengan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa, belum lama ini, tidak ada persetujuan terkait pergantian tersebut.

“Jadi sesuai hasil klarifikasi kami ke DPP PAN, maka saat ini belum ada proses pergantian pimpinan DPRD Sumut, khususnya dari Fraksi PAN. Karena memang, sampai saat ini, kami belum ada menerima surat dari DPP PAN yang ditandatangani Ketua Umumnya Hatta Rajasa terkait persetujuan pergantian tersebut,” ungkapnya.

DPW PAN Ngaku Terima Surat Hatta Rajasa
Sementara itu, Ketua DPW PAN Sumut, Syah Afandin yang dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, menyebutkan jika pihaknya telah menerima surat yang ditandatangani oleh Ketum DPP PAN, Hatta Rajasa. Dimana dalam surat tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Ondim tersebut, telah menyetujui pemberhentian atau pencopotan Kamaluddin Harahap dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.

“Partai politik ini bukan cakap-cakap. Kalau seandainya, dibilang dipertahankan, mana suratnya dan siapa yang menandatangani? Kami sudah menerima surat dari Ketum dan menyatakan, menyetujui pemberhentian itu. Kalau dibilang dipertahankan, kenapa begitu ngototnya Ketua DPRD Sumut membela ini. Ini jadi kompleks. Berarti ada apa-apanya? Ini urusan PAN, ini dapur PAN kenapa diurusi sama partai lain,” tegasnya.

Diketahui, di dalam surat pengusulan untuk pergantian Kamaluddin Harahap, DPW PAN Sumut menyebutkan pergantian usulan pergantian itu terkait Surat Keputusan DPP PAN No.074/2009 yang antara lain, mengatur jabatan kader PAN di legislatif.

Salah satu isinya, pimpinan fraksi dan pimpinan dewan dari PAN di lembaga legislatif hanya bisa dijabat oleh pengurus atau pimpinan partai setingkatnya.
Sementara, Kamaluddin merupakan pengurus DPP PAN dengan jabatan wakil sekretaris jenderal. Sebagai penggantinya, DPW PAN Sumut menunjuk Parluhutan Siregar, yang kini menjabat Sekretaris DPW PAN Sumut.(ari)

Exit mobile version