Site icon SumutPos

Siswa Sekolah Cinta Budaya Disarankan Pindah Lokasi

Foto: Fadli/Sumut Pos Gedung Sekolah Cinta Budaya disarankan pindah lokasi, setelah terbukti bahwa lahan di mana skeolah itu berdiri adalah milik sah mantan Pangdam I BB, Burhanuddin.
Foto: Fadli/Sumut Pos
Gedung Sekolah Cinta Budaya disarankan pindah lokasi, setelah terbukti bahwa lahan di mana skeolah itu berdiri adalah milik sah mantan Pangdam I BB, Burhanuddin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permasalahan sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) hingga kini belum berakhir. Bahkan, hingga Selasa (26/7) tembok setinggi 2 meter dan pagar yang mengelilingi area sekolah masih kokoh berdiri.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Deliserdang akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan dari bidang pendidikan.

Sekretaris Dinas Dikpora Deliserdang, Misran Sihaloho mengatakan surat izin operasional sekolah terbit pada tahun 2012. Pada saat pengurusan izin, pihak sekolah memiliki dasar kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) nomor 3157 sebagai syarat keluarnya surat izin operasioanal yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan.

Namun, surat izin operasional tersebut hanya berlaku selama 5 tahun, yang akan habis pada tahun 2017. Sedangkan pada bulan Maret tahun 2016, atas keputusan pengadilan yang sudah inkract, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeksekusi pembatalan SHGB nomor 3157.

“Pada waktu mereka urus, belum ada pembatalan SHGB. Sekarang SHGB sudah dibatalkan BPN. Kalau udah masuk tahun 2017 nanti, sudah pasti enggak dilanjutkan izinnya lagi. Kalau yayasan ajukan lagi, tidak akan kita perpanjang lagi. Tidak kita layanin lagi. Biasanya 3 bulan sebelum habis, mereka sudah ajukan lagi, tidak akan kita perpanjang lagi,” jelas Misran di kantor Dinas Dikpora Deliserdang, Sumatera Utara.

Dia juga menjelaskan, pihak Dinas Dikpora juga telah menerima surat rekomendasi peninjauan kembali izin sekolah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang.

“DPRD membuat surat mohon dievaluasi izin yang dikeluarkan terhadap sekolah cinta budaya. Kalau sudah tidak memenuhi persyaratan apalagi mengganggu proses belajar mengajar, tentu segera kita evaluasi (sekolah),” ujar Misran kepada wartawan.

Menurutnya, seandainya izin sudah tidak diperpanjang lagi, tentunya murid harus pindah. Sedangkan sekolah yang surat izin operasionalnya telah habis tidak akan bisa mengikuti Ujian Nasional.

“Kita anjurkan kepada masyarakat jangan lah lagi kita sekolah disitu. Apa orangtua murid mau jadi masalah, karena masih banyak sekolah lain. Setiap hari ada masalah sampai libatkan polisi. Masih banyak sekolah lain yang bagus-bagus, kenapa takut? Pindahkan aja. Kalau proses pembelajaran yang tidak berjalan dengan baik tentu akan mengurangi akreditasi. Akreditasi sekali lima tahun, ini mau proses akreditasi,” imbau Misran lalu menyebutkan nama-nama sekolah favorit di Sumatera Utara.

Menurutnya Dinas Dikpora tidak bisa memberi solusi apapun terkait permasalahan antara Burhanuddin dan Yayasan Cinta Budya. Namun pihak Yayasan bisa minta ke Burhanuddin untuk memberi tempo waktu agar siswa pindah sekolah.

“Pengadilan sudah putus. Bahwa secara hukum menurut putusan pengadilan yang punya lahan itu adalah pihak pak Burhanuddin. Sekarang tinggal proses eksekusinya ini. Kalau sudah inkract tinggal proses eksekusilah,” tambahnya.

Misran juga mengatakan, mengenai isu terkait guru asing di sekolah Cinta Budaya, Misran mengaku memang ada guru asing mengajar di Cinta Budaya yang berasal dari Tiongkok.

“Karena Cinta Budaya, ‘kan budaya mereka yang mereka kembangkan. Karakter yang berkembang di Cina (Tiongkok), itu lah yang mau mereka pindahkan ke lingkungan itu (sekolah). Makanya mereka membutuhkan guru-guru dari sana. Dari Cina didatangkan, kalau dicari di sini mungkin tidak seperti yang mereka harapkan. Kalau itu kaitannya dengan imigrasi, tapi tetap harus kordinasi dengan Disdik. Awalnya, masuk guru asing sekira 24 orang asal Cina semua,” pungkas Misran.

Terpisah, Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Deliserdang, Kamaruzzaman mengatakan telah mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, BPN DS dab Disdikpora DS pada bulan Juni lalu.

“Kesimpulan kami, bahwa ada kesalahan administrasi pemberian izin operasional Sekolah Cinta Budaya Chong Wen; dimana keputusan MARI tgl 14 Mei 2012, membatalkan SHGB tanah tempat berdiri sekolah. Sedangkan izin Operasional sekolah diberikan Disdikpora DS setelah pembatalan SHGB yaitu pada tgl 22 dan 31 Mei 2012,” jelas
Dia juga mengatakan pihaknya telah merekomendasi Dinas Dikpora terkait dugaan izin Sekolah Cinta Budaya yang bermasalah. “Kami mengumpulkan dan memeriksa berkas dan alat bukti dari kedua belah pihak dan sumber lainnya.” tambahnya.

Dia juga mengimbau kepada pihak yang bermasalah agar segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Sekolah Cinta Budaya.

“Kami Komisi D khusus hanya meneliti masalah kependidikannya. Kami sangat prihatin, sengketa ini menyangkut masib ribuan siswa-siswi. Kami berharap kedua belah pihak, Pak Burhanuddin Siagian dan Yayasan Cinta Budaya Chong Wen dapat bertemu bermusyawarah dan menyelesaikan masalah sengketa ini secara kekeluargaan,” tutup Kamaruzzaman. (ram/ije)

Exit mobile version