Site icon SumutPos

PT Cemindo Gemilang Dilarang Beroperasi

Foto: Fachril/Sumut Pos
Lokasi pabrik semen PT Cemindo Gemilang dari kejauhan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sejak didemo masyarakat, pabrik semen PT Cemindo Gemilang terus menuai protes dari berbagai pihak. Camat setempat pun diminta mengeluarkan surat rekomendasi agar pabrik tersebut tidak boleh beroperasi sebelum unsur perizinannya benar – benar sesuai. Pasalnya, pabrik produksi semen merah putih itu dianggap telah menyalahi izin dan dilarang beroperasi.

Hal itu ditegaskan tokoh masyarakat Medan Utara, Saharudin. Kata dia, adanya keributan masyarakat mengeni dampak yang ditimbulkan dari pabrik itu, berarti perusahaan itu memiliki izin bermasalah. “Kita minta kepada badan lingkungan hidup harus mengaudit kembali masalah dampak yang timbulkan perusahaan itu, kalau memang bermasalah segera ditindak,” tegas Saharudin, Rabu (26/7).

Dai meminta pabrik itu jangan beroperasi, sebelum dinyatakan tidak bermasalah. “Jadi, kita minta kepada dewan turut serta memfasilitasi permasalahan yang dihadapi masyarakat, agar pencemaran lingkungan yang ditimbulkan tidak berlarut,” tegas Saharudin.

Sementara itu, masyarakat tang menetap di Jalan Tanggul Ujung, Lingk. 1, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan, hingga saat ini masih mengeluhkan dampak dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT Cemindo Gemilang.

“Rumah kami masih berabu dan malam pasti suara bising. Katanya, mau ada pertemuan dengan perusahaan. Tapi, sampai saat ini belum ada kabarnya,” kata Samsul warga sekitar.

Sementara itu, Lurah Sei Mati, Thamrin Lubis mengaku, pihaknya sudah menerima kordinasi dari perusahaan untuk membahas masalah yang ditimbulkan. “Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan, jadi kita tunggu aja dulu. Karena kami masih menunggu,” kata Thamrin. (fac/ila)

 

Exit mobile version