Site icon SumutPos

Center Point Harus Tetap Ditindak Terkait IMB yang Belum Jelas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Wali Kota Medan yang telah bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Centre Point Medan (CPM) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp56 miliar. Namun, F-PKS juga mengingatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menindak tegas CPM dari sisi lain, yakni terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Center Point

Juru Bicara F-PKS DPRD Kota Medan Irwansyah, menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna yang beragendakan Pandangan Fraksi Partai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Randerda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/7).

“Kami mengapresiasi Pemko Medan yang telah bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap Centre Point Mall yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama beberapa tahun. Namun kami berharap Pemko Medan juga melakukan tindakan tegas kepada Center Point Mall karena mendirikan bangunan tanpa adanya IMB,” ucap Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, dengan tidak memiliki IMB, CPM jelas tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Dengan tidak memiliki IMB, itu artinya bangunan Center Point Mall Tidak memiliki amdal dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB,” ujarnya.

Tak cuma itu, Fraksi PKS DPRD juga mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan yang nantinya ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi solusi penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

“Karena itu Fraksi PKS mendorong agar semangat membuat Ranperda Ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penanganan PKL di Kota Medan,” jelasnya Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga harus mampu memberi tempat kepada masyarakat yang mencari nafkah dengan berjualan di Kota Medan.

Dilanjutkannya, sempitnya lapangan pekerjaan dan ketatnya persaingan sumber daya manusia (SDM) untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang. Yang menjadi persoalan kemudian adalah, tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan. “Sehingga masyarakat berjualan di tempat-tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan. Sayangnya tempat-tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi-lokasi yang secara regulasi dilarang oleh Pemerintah Kota Medan,” lanjutnya.

Dalam menetapkan ranperda ini yang kemudian akan disahkan menjadi Perda, F-PKS meminta Pemko Medan tidak menjadikan kegiatan berdagang para pedagang kaki lima menjadi sumber PAD.

“Dalam penataan dan pemberdayaan PKL serta dalam menetapkan Zonasi Niaga Pemko Medan harus mempertimbangkan berbagai aspek sosial ekonomi, jangan sampai setelah dilakukan penataan dan penetapan Zonasi Niaga dagangan para PKL jadi tidak laku atau omsetnya jadi menurun secara drastis sehingga membuat para PKL tersebut mencari tempat-tempat baru, “ pungkasnya.

Sebelumnya, Fraksi Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Roby Barus. PDIP menilai keberadaan PKL yang ada di Kota Medan perlu dikelolah dengan baik agar tercipta kondusifitas di Kota Medan, oleh karena itu PKL wajib mendapat perhatian. Ranperda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan Kota Medan yang aman, bersih, dan tertib, serta membantu PKL tumbuh sebagai bentuk usaha mikro yang mandiri.

“Atas dasar itu kami dari PDIP mengapresiasi pengajuan Ranperda ini untuk dibahas bersama antara DPRD dengan Pemko Medan serta berbagai pihak.”kata Roby Barus sembari menanyakan kepada Pemko Medan daerah mana saja yang dijadikan zonasi PKL.

Fraksi selanjutnya yang menyampaikan pandangannya ialah Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh Netty Yuniati Siregar. Menurutnya penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu guna memberikan payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

“Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta amanah dalam mewujudkan kota wisata yang bermartabat.”sebutnya.

Selain ketiga fraksi DPRD tersebut, fraksi-fraksi yang lain juga menyampaikan pandangannya secara bergantian. Hasil pandangan fraksi selanjutnya di serahkan kepada Wakil Wali Kota Medan.

Dalam sidang paripurna DPRD Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim ini juga turut dihadiri oleh wakil ketua dan para anggota dewan serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikutinya secara virtual.(map/azw)

Exit mobile version