Site icon SumutPos

Hari Ini, Listrik di Rumah Ketua DPRD Langkat Diputus

Poldasu Sudah Meminta Keterangan Petugas PLN

MEDAN-PLN berencana melakukan pemutusan jaringan listrik di rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (27/9) hari ini.

”Kami datang dikawal aparat hukum untuk melancarkan proses di lapangan. Tidak ada tawar menawar lagi karena konsumen kita Rudi Hartono Bangun tidak koperatif,” ujar Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro kepada Sumut Pos, Senin (26/9).

Terkait bantahan yang dilayangkan kuasa hukum Rudi Hartono Bangun pada 19 September 2011, PT PLN Medan juga tak tinggal diam. PLN Medan juga melayangkan surat bantahannya bernomor 3975/152/MED/2011, Senin (26/9) kemarinn

Berdasarkan surat bantahan dari PLN menerangkan, sesuai hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ditemukan pelanggaran yakni pada terminal KWh meter terdapat kawat tembaga penghubung singkat antara terminal No 1 dengan No 3. Sedangkan segel pengaman terminal KWh meter tidak dipencet dengan logo PLN sebagaimana mestinya.

Akibatnya ada kawat yang menghubung singkat antara terminal No 1 dengan No 3 menyebabkan pemakaian yang dipakai di kediaman Rudi Hartono Bangun tidak terukur seluruhnya, sebagaimana mestinya.

Sedangkan prosudur pemeriksaan yang dituding Hartono Bangun tidak sesuai prosudur, juga dibantah PLN Medan. Prosudur pemeriksaan sambungan listrik beserta alat ukur listrik milik PT PLN yang terpasang telah sesuai SOP sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor: 338-12/20/600.1/2008, tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pengesahan dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 234.K/DIR/2008, tanggal 22 Juli 2008 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

PLN Medan juga menegaskan kalau petugas P2TL saat masuk ke pekarangan rumah Rudi Hartono Bangun sudah dilengkapi surat perintah/surat tugas dari PLN. Tapi justru Rudi Hartono Bangun tidak koperatif menerima kedatangan petugas P2TL Medan, bahkan tidak bersedia membaca surat yang diberikan petugas PLN serta tidak menandatangani berita acara hasil pemeriksaan yang dilakukan P2TL. Bahkan, Rudi Hartono Bangun membuang berita acara yang diserahkan petugas P2TL ke lantai.

PLN Medan menerangkan di surat bantahannya, bahwa peralatan ukur listrik berupa KWh meter dan pembatas (APP) yang terpasang di kediaman Rudi Hartono Bangun adalah milik PT PLN dan bukan milik pribadi Rudi Hartono Bangun, sehingga PLN berhak dan mempunyai kewenangan memeriksa APP tersebut sewaktu-waktu sebagaimana diatur dalam Permen Tamben No 02/P/1990 Pasal 2 Ayat (1).

Adapun surat bantahan yang dilayangkan PT PLN (Persero) Medan tersebut ditembuskan langsung ke Direktur PT PLN Pusat-Jakarta, Pimpinan Wilayah PT PLN Sumatera Utara, Ketua YLKI Pusat-Jakarta, Ketua YLKI Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, Ketua DPRD Medan dan klien.

Terkait pengaduan PLN Medan ke Poldasu, pihak Poldasu memanggil petugas P2TL PLN Medan untuk dimintai keterangan, Senin (26/9) kemarin. Namun, pihak Poldasu masih memanggil dua petugas dari 4 petugas P2TL yang bertugas sebagai tim P2TL saat di lokasi kejadian. Kedatangan mereka didampingi pangacara.

Salah seorang petugas P2TL yang dimintai keterangannya di Ditreskrim Poldasu, Eva Sartika mengatakan, kedatangan mereka terkait pengaduan PLN Medan atas temuan kasus pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun.

“Saya bertugas di bagian penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kedatangan kami ke Poldasu ntuk dimintai keterangan adanya pencurian arus listrik di rumah Rudi Hartono Bangun atas laporan pihak PLN Medan,” jelas Eva.
Eva membeberkan, apa yang dituduhkan Ketua DPRD Langkat tidak benar, yakni menuding mereka masuk ke rumahnya tanpa izin. “Saat kami datang, pintu pagar terbuka. Waktu itu ada seorang pria di halaman depan rumah Pak Rudi Hartono Bangun. Pria itu mengaku supirnya Pak Rudi Hartono. Jadi tak benar kami dituduh masuk tanpa izin. Supirnya malah mendampingi kami melakukan pemeriksaan listrik,” terang Eva.

Kasubdit Kasubdit II Direskrim Poldasu AKBP Rudi Rifani yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengaku, pihaknya masih mengambil keterangan saksi pelapor sebanyak dua orang. Nantinya, mereka akan memintai keterangan semua petugas PLN berikut seorang petugas Polisi Meliter (PM) yang ikut bersama saat melakukan pperasi penertiban tersebut.

“Kita masih memeriksa dua orang saksi dari pihak PLN. Dalam minggu ini kita akan kembali memintai keterangan tiga orang lagi, yakni dua dari pihak PLN dan  satu petugas Polisi Militer,” tutupnya. (ila/mag-5)

Exit mobile version