Site icon SumutPos

LayananWi-Fi juga Ditertibkan

MEDAN -Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan terus melakukan pengawasan terhadap layanan internet, baik melakukan razia di warung internet (warnet) maupun melakukan pembinaan terhadap pengelola dan pengusahan warnet agar tidak mensalah gunakan layan internet untuk situs porno aksi maupun cream cyber.

PENERTIBAN Sejumlah petugas dari Dinas Kominfo
dibantu aparat terkait memeriksa sejumlah komputer saat razia di sejumlah warnet
di Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Kini Diskominfo Kota Medan akan melakukan penertiban dan pengawasan layan internet tanpa kabel atau disebut dengan wi-fi yang disediakan ditempat-tempat makanan siap saji, cafe, mall, dan hotel yang ada di Kota Medan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No.28 Tahun 2011.

“Kita akan menyurati semua layanan wi-fi yang disediakan oleh tempat-tempat makan siap saji dan cafe atau tempat yang lain, untuk ditaati agar tidak diselah gunakan sesuai Perwal No.28 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Warnet, “ucapnya Kadiskominfo Zulkifli Sitepu didamping Kabid Postel Komunikasi Sri Mahari, Rabu (26/9) siang diruang kerjanya.

Untuk pelayanan warnet terus menjaga pengawasan ketat terutama pengusaha warnet yang nakal menyalah gunakan layanan internet untuk kegiatan yang melanggar hukum.”Kita terus pantau dan melakukakn pembinaan terhadap pengusaha warnet yang nakal, “ungkapnya.

Salah satu upaya memperketat pengawasan dengan mewajibkan warnet menyediakan buku tamu pelangan untuk mengetahui setiap harinya pengguna layanan internet ini. “Sesuai arahan dan petunjuk Walikota Medan, setiap warnet diminat  menambah fasilitas berupa buku tamu, untuk pendataan pengguna layanan internet setiap hari di warnet, pendataan dilengkap dengan identitas pengguna warnet ini “sebut Kadiskominfo Zulkifli Sitepu, Selasa (18/9) siang di Balai Kota.

Tujuannya, untuk mengontrol pengguna layan internet terhadap pelanggan, kemudian untuk mencegah pelajar yang mengguna layanan internet saat jam belajar sehingga ada pelarangan dari pihak pengelola warnet terhadap pelajar saat jam berlajar.

Data yang dihimpun dari Diskominfo Kota Medan, sekitar 900 Warnet di Kota Medan, yang memiliki izin usaha sebanyak 600 warnet, sedang tidak memiliki izin, 300 warnet.”Data terakhir sekitar 900 warnet, yang memiliki izin 600 warnet,”katanya.  (gus)

Exit mobile version