Site icon SumutPos

Di-PHK, Pegawai RS Sarah Tuntut Hak

MEDAN- Puluhan karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah Jalan Baja Medan Baru yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) melakukan aksi demo, Kamis (16/10) siang 11.00 WIB. Dalam aksinya mereka menuntut pihak rumah sakit menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi demo berjalan tertib dan mendapatkan pengawalan dari Polsekta Medan Baru dan Polresta Medan.

Karyawan yang bergabung dalam Forum Buruh Dipecat ini membawa poster yang berisikan Berikan Hak Buruh, Realisasikan UU No 13.

“Pihak rumah sakit harus memberikan apa yang menjadi hak para pegawai yang dipecat seperti yang diatur di dalam Undang-Undang,” katanya.

Nicolas Sutrisno, yang ikut dalam demo tersebut mengatakan pihaknya menuntut hak. “Kami meminta kepada Reni Pardede selaku managemen RS Sarah melaksanakan UU Ketenagakerjaa itu secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, managemen RS Sarah tak ada yang mau memeberikan komentar. “Tak tahu kami bang masalah itu dan yang tahu mengenai hal itu pimpinan rumah sakit,” ujar seorang pekerja RS Sarah yang tak mau namanya dikorankan.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Calvin Simanjuntak SIK menuturkan, pihaknya melakukan pengamanan dan sejauh ini para pekerja yang orasi tak ada melakukan perbuatan anarkis. “Setelah menyampaikan pendapatnya, mereka membubarkan diri dengan tertib,” akunya.(jon)

Exit mobile version