Site icon SumutPos

Korupsi, Nursia Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN- Kepala SDN 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Nursia Nainggolan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (25/10). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan operasi sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 senilai Rp30,7 juta.

Selain hukuman kurungan badan, Nursia juga dibebani hukuman denda sebesar Rp50 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan, dan uang pengganti (UP) sebesar Rp198 ribu. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya akan disita negara. Namun bila tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani hukuman kurungan sebulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS. Kerugian negara Rp 198 ribu itu harus dia bayar karena dana sekitar Rp30 juta lebih yang dikembalikannya masih kurang,” kata Ketua Majelis Hakim, Jonner Manik.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Dimana terdakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara,” ujar Hakim Jonner Manik lagi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti telah menggelembungkan jumlah siswa penerima dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 sebanyak 10 siswa per kelas, atau total 105 siswa. Dengan penggelembungan siswa mencapai 105 siswa tersebut, terdakwa mengantongi Rp30,7 juta. (far)

Exit mobile version