Site icon SumutPos

Lamban, Polisi Dicurigai ’Main Mata’

Foto: Gibson/PM Tendeanus saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu
Foto: Gibson/PM
Tendeanus saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Poldasu dicurigai ‘main mata’ dalam menangani kasus mafia tanah dengan tersangka Gunawan alias Aguan dan Tendeanus, serta kasus penipuan dengan tersangka ‘ratu makelar kasus’ Amoe alias Ango.

Kecurigaan ini diutarakan Direktur LBH Medan, Surya Adinata SH, mengingat lambatnya penanganan kedua kasus besar itu. Padahal saat kedua kasus itu bergulir, Subdit II Harda/Tahbang Poldasu begitu agresif mengusut dan membeberkannya kepada publik. Namun di tengah perjalanan, perkembangan kasusnya tidak tersiar lagi, sehingga masyarakat tidak tahu perkembangannya.

“Jangankan media, kami saja menunggu perkembangan kasusnya, apalagi ini melibatkan mafia. Tapi tidak ada perkembangan kasusnya yang baru, dan kita harap Poldasu transparan dalam kasus ini,” tegas Surya, Minggu (26/10).

Karena itu, Surya meminta Kapoldasu memantau dan mengevaluasi kinerja penyidiknya.

“Bila perlu copot saja Kasubditnya. Karena kita duga para tersangka sudah mempengaruhi Kasubdit dan penyidiknya. Padahal kasus ini sudah berjalan sebulan lebih, namun duduknya kita belum tahu, kalau memang berkasnya dikembalikan jaksa, lakukan segera perbaikan dan ajukan lagi. Jangan pengembalian itu dijadikan alasan,” ucapnya.

Dugaan ada ‘sesuatu’ dalam kasus ini juga dikuatkan oleh pembantaran dan penangguhan penahanan tersangka. ”Kenapa tersangka kasus-kasus besar selalu beralasan sakit semua. Kalau mereka bisa begitu, kenapa kasus lain seperti curi spion dan jambret tidak ditangguhkan. Ada apa ini? Kan kita duga ada peranan ‘main mata’ dalam kasus ini. Apalagi para tersangka mempunyai uang. Kita juga bingung dengan kerja penyidik. Masyarakat juga mendukung mereka mendalami kasus mafia di Sumut, tapi mereka tidak terbuka dan membuat masyarakat penasaran,” kesalnya.

Surya juga mengimbau Kapoldasu jangan mudah percaya dengan bawahan dan harus meng-kroscek jalan kasus ini.

“Kroscek dilakukan dapat melalui masyarakat dan media. Bukan hanya mendengar satu sisi saja. Kalau hanya alasan sakit, kan polisi harus mendalaminya lagi, kan ada dokter polisi yang mengetahui perkembangan kesehatan tersangka. Celah-celah hukum sering digunakan para tersangka untuk mengelabuhi petugas, salah satunya sakit. Makanya sering ada bahasa ‘tajam ke bawah tapi tumpul ke atas’. Begitulah yang terjadi selama ini di masyarakat kita. Untuk itu kita harapkan Kapoldasu segera ambil tindakan dengan mengevaluasi anggotanya,” tuturnya.

Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

Masih kata Surya, biasanya tersangka memiliki tiga rumah yaitu rumah tahanan, rumah sakit dan rumah sendiri. Nah, tinggal polisi saja menanggapinya, kalau memang ada ‘main mata’ maka tersangka dipastikan akan menghuni rumah sakit atau rumah sendiri. Dalam hal ini, polisi harus peka, alasan sakit biasa dilakukan oleh pejabat-pejabat yang tersandung kasus besar, sementara apakah dia sehat atau tidak, polisi tidak mengeceknya.

“Mungkin masyarakat sudah bosan dengan alasan para tersangka. Namun penegak hukum dengan alasan faktor kesehatan selalu mengamini permohonan itu dan menjadi tren bagi para tersangka,” bebernya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus tersangka Tendeanus, Ango dan Gunawan ke kejaksaan. “Kita tetap bekerja untuk kasus itu, dan tidak mundur. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan dan menunggu hasilnya, apakah ada yang kurang atau sudah lengkap,” terangnya. Mengenai langkah hukum selanjutnya, Eko tetap memantau kasusnya dan dalam pendalaman penyidik.

“Kita lihat saja penyidik bekerja dan saya tidak akan mengintervensi mereka. Yang penting mereka bekerja secara profesional,”ucapnya. Seperti diketahui, Ango berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro Medan.

Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, Ango dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana. Selain kasus ini, masih ada puluhan laporan penipuan yang melibatkan Ango. Kasus Ango juga menyeret nama tiga panitera PN Medan yang diduga menerima gratifikasi. Sedangkan Gunawan terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No 1869 atas nama tersangka Tandeanus.

Pada kasus pemalsuan dengan pelapor kerabat Sultan Deli, Tengku Khairil Anwar ini, Subdit II/Hardatahbag juga menetapkan empat orang tersangka yakni, Gunawan, H. Subagyo (mantan Kepala Kantor BPN Medan), Edison SH (mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan), serta Tendeanus yang merupakan anak kandung Tamin Sukardi. Sementara Tamin Sukardi yang disebut-sebut sebagai mafia tanah di Sumut itu masih berstatus saksi. (gib/deo)

Exit mobile version