Site icon SumutPos

BPK: Mobil Dinas Dewan ‘Kan Sifatnya Pinjam Pakai

Foto: Andika/PM Mobil dinas baru untuk anggota DPRD Medan.
Foto: Andika/PM
Mobil dinas baru untuk anggota DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengaku, memang menghapus fasilitas bahan bakar minyak (BBM) untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan. BPK menilai, pemberian BBM tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan, Pasal 46 ayat (4) PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang dan Aset Milik Daerah, Permendagri 17/2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang dan Aset Milik Daerah dan Permendagri 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemda.

“Mereka itu kan sifatnya pinjam pakai mobil dinas, jadi sesuai aturan ya harus mengisi BBM sendiri,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumut V M Ambar Wahyuni saat menggelar Workshop Media di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (26/10).

Menurut Ambar, pihaknya sudah sampaikan temuan ini setelah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKP) Kota Medan Tahun Anggaran 2015. Kuantitas anggota DPRD Kota Medan yang cukup banyak, membuat auditor BPK merasa perlu memeriksa penggunaan anggaran untuk fasilitas BBM tersebut.

“Kenapa ini disampling (dicontoh), karena saat dilakukan pemeriksaan atas populasi anggarannya. Kan 46 anggota dewan ditambah 4 unsur pimpinan menjadi 50 orang. Menurut auditor kita cocok untuk disampling. Karena kalau populasinya besar, maka akan terlihat besar pula samplingnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, fasilitas mobil dinas yang dipakai seluruh anggota DPRD Medan bersifat pinjam pakai dari bagian aset Pemko Medan. “Jadi silahkan saja mobilnya dikembalikan kalau tidak ada dapat lagi fasilitas BBM. Kan itu memang mobil yang dipinjampakaikan,” kata Ambar didampingi Kepala Sekretaris Perwakilan Agung Hartono, Kasubdit Sumut I Andamu, Kasubdit Sumut II Andri Yogana dan Kasubdit Sumut III Aris Laksono.

Ambar melanjutkan, kenapa anggota DPRD di provinsi lain masih berhak menerima uang minyak atas mobil dinas yang dipakai, dikarenakan BPK setempat tidak melakukan sampling atas nomenklatur dimaksud. “Mungkin gak disampling, dan kebetulan kami melakukan sampling dari laporan Pemko Medan. Dan pemeriksaan gak bisa disampling kalau populasinya sedikit,” katanya.

Diketahui, paskaterbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut terhadap pelaksanaan APBD Medan Tahun Anggaran 2015, jatah minyak pimpinan dan anggota DPRD Medan dihentikan mulai Juli 2016. Temuan dan rekomendasi BPK Sumut ini menimbulkan polemik di kalangan DPRD Medan. Apalagi BPK merekomendasikan pimpinan dan angggota DPRD mengembalikan uang minyak tahun 2015.

Anggota dewan bahkan ramai-ramai menyatakan akan mengembalikan mobil pinjam pakai ke bagian aset Pemko Medan. Wacana mempertanyakan alasan BPK menjadikan jatah minyak sebagai temuan pun digagas, karena kebijakan itu sudah dilakukan berulang di tahun anggaran sebelumnya. BPK Sumut sendiri juga merekomendasikan agar uang minyak pimpinan dan anggota DPRD Medan dikembalikan.

Sementara itu, dalam surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah Kota Medan disebutkan, pimpinan dewan mengembalikan Rp2.688.000 dan anggota dewan sebesar Rp1.680.000. Uang disetor langsung ke rekening bank yang ditunjuk Pemko Medan. (prn/ila)

Exit mobile version